Eri Cahyadi Respons Laporan Jan Hwa Diana ke Ombudsman Jatim, Begini Tanggapannya

Reporter : Redaksi

Surabaya, Lingkaran.net Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi buka suara merespons laporan pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana yang melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman RI Perwakilan Jatim beberapa waktu lalu.

Baca juga: Pemkot Surabaya Berencana Terbitkan Aturan Pembatasan Tenda Hajatan, Komisi A: Tidak Perlu Buru-buru

Silakan laporkan, bagi saya melindungi warga Surabaya jauh lebih penting, tegas Eri, Kamis (15/5) merespons upaya yang ditempuh Diana karena gudangnya masih disegel.

Eri menyebut, pemkot masih menyegel gudang perusahaan distributor suku cadang mobil di Pergudangan Suri Mulia Permai Margomulyo itu lantaran belum memiliki izin tanda daftar gudang (TDG).

Hingga saat ini, Diana tak kunjung menyelesaikan sejumlah persyaratan administrasi izin tersebut.

Ojok gari rusuh Surabaya, ojok gatai geger Surabaya. Ini sudah melanggar, lanjutnya.

Baca juga: Izin Tutup Jalan untuk Hajatan di Surabaya Kini Harus Ada Persetujuan RT/RW dan Lurah

Selain belum memenuhi syarat, UD Sentoso Seal juga diketahui melanggar izin perbaikan listrik yang diajukan selama proses gudang perusahaan disegel. Aktivitas usaha kembali aktif secara diam-diam dengan dalih izin tersebut.

Tapi ternyata ada yang kerja di sana. Ini kan berarti tidak sesuai dengan izin yang disampaikan, terang Eri membeberkan masalah izin yang dilanggar UD Sentoso Seal.

Orang nomor satu di Pemkot Surabaya ini mengatakan, pihaknya siap menghadapi proses laporan yang berlangsung. Dia percaya langkah yang ditempuh pemkot sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.

Baca juga: Komisi A DPRD Surabaya Minta Tinjau Ulang Perubahan Bantuan Pendidikan Tahun Depan

Janganlah dengan sejuta alasan membenarkan diri tapi menyakiti orang Surabaya dan tak akan saya biarkan orang seperti ini menyakiti orang Surabaya, ungkapnya.

Sebelumnya, bos CV Santoso Seal Jan Hwa Diana melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman RI Perwakilan Jatim. Laporan itu menuntut segel gudang mereka yang tak kunjung dibuka.

Diana mengeklaim pengurusan izin TDG itu sudah selesai pada 30 April 2025. Tetapi belum dikeluarkan izinnya. Dia minta segel gudangnya dicabut demi keadilan. Laporan itu dibuat pada Kamis 8 Mei 2025 silam. (Rifqi Mubarok)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru