Surabaya, Lingkaran.net Tren penjualan rokok ilegal di Surabaya tampaknya semakin menjamur dan makin terang-terangan.
Baca juga: Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL dan Kendaraan Terparkir Liar di Trotoar Kedungdoro
Kini, para penjual yang menjajakan dagangannya dengan membuka lapak di pinggir jalan, bukan lagi di toko kelontong secara diam-diam.
Seperti di Jalan Tanjung Anom, Surabaya misalnya. Sejumlah pedagang rokok tak bercukai biasa mangkal di sana mulai dari pagi hari sampai malam hari.
Salah seorang pedagang mengatakan, peminat rokok ilegal makin meningkat karena harga rokok makin mahal. Sehingga, rokok ilegal yang bisa dibanderol dari harga Rp10 ribu itu pun laris manis diserbu pembeli.
Rokok impor atau dari luar negeri banyak. Dari Argentina, Jepang, sampai Inggris, ungkapnya menjelaskan negara asal rokok ilegal yang dijualnya diproduksi.
Baca juga: Sasar 2 Toko Kelontong, Satpol PP Surabaya Sita Puluhan Botol Miras
Berbagai rokok impor tersebut memenuhi lapak para pedagang. Mereknya pun pastinya asing bagi kalangan masyarakat.
Beberapa produk itu di antaranya rokok Winston, Manchester, Oris, Esse, Bohem, Smith, Luffman, Bohem, Newcastle, hingga Richman Royal.
Di sisi lain, Satpol PP Surabaya sebagai penegak perda kerap melakukan penghalau para pedagang tokok ilegal yang semakin eksis secara gamblang di tempat umum.
Baca juga: Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Pegirian dan Indrapura
Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser, mengaku belum mendapat laporan masyarakat terkait dengan penjualan rokok tak bercukai resmi tersebut.
Meski demikian dia menegaskan akan berkoordinasi dengan bea cukai untuk menindak praktik tersebut.
Terkait rokok ilegal kami akan koordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan operasi bersama dengan melibatkan jajaran samping, tuturnya kepada Lingkaran.net. (Rifqi Mubarok)
Editor : Redaksi