Lingkaran.net - Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat adanya penurunan jumlah permohonan izin poligami selama enam bulan pertama tahun 2025.
Total lima perkara masuk terkait permohonan menikah lagi dengan istri kedua, jauh lebih rendah dibandingkan semester I tahun 2024 yang mencapai sembilan perkara.
Baca juga: Hamil di Luar Nikah Dominasi Permohonan Dispensasi Kawin di PA Surabaya
“Pengajuan izin poligami ini bervariasi, di antaranya satu perkara pada Januari, tiga perkara pada Februari, serta masing-masing satu perkara pada Mei dan Juni,” kata Humas PA Surabaya, Akramudin, Jumat (18/7/2025).
Akramudin menjelaskan, mayoritas pengajuan izin poligami tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan bersama antara suami dan istri pertama. Dalam beberapa kasus, justru pihak istri yang mencarikan calon istri kedua untuk suaminya.
“Kebanyakan memang istri yang mencarikan pasangan untuk suaminya, sehingga kemudian mengajukan izin poligami,” ujarnya.
Selain itu, beberapa alasan yang sering dikemukakan dalam permohonan antara lain ketidakmampuan istri pertama melayani suami secara fisik, kondisi kesehatan, atau bahkan karena ekonomi keluarga sudah mapan, sehingga istri merasa tidak keberatan jika suami menikah lagi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi suami untuk mendapat izin poligami:
• Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri
• Istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
• Istri tidak dapat melahirkan keturunan
• Suami harus mendapat persetujuan dari istri pertama
• Suami harus mampu berlaku adil terhadap semua istrinya
Akram menegaskan, meskipun telah memiliki anak, pasangan tetap dapat mengajukan izin asalkan memenuhi kriteria tersebut dan mendapatkan restu dari istri pertama.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya permohonan izin poliandri (perempuan memiliki lebih dari satu suami), Akram menyatakan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan dalam ajaran agama Islam.
“Tidak ada, dan dalam agama juga memang tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Editor : Setiadi