Lingkaran.net - Angka perceraian di Kota Surabaya masih menunjukkan tren tinggi sepanjang tahun 2025. Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat sebanyak 6.080 perkara perceraian masuk sepanjang tahun lalu.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 5.644 perkara.
Dari total perkara perceraian tersebut, cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri masih mendominasi dengan 4.469 perkara. Sementara cerai talak yang diajukan pihak suami tercatat sebanyak 1.611 perkara.
Humas PA Surabaya, Akramuddin, mengatakan dominasi cerai gugat bukan hanya terjadi di Surabaya, melainkan merupakan fenomena nasional di lingkungan peradilan agama.
“Cerai gugat memang selalu lebih tinggi dibanding cerai talak. Bukan hanya di Surabaya, tetapi hampir di seluruh pengadilan agama di Indonesia,” ujar Akramuddin, Kamis (15/1/2026).
Ia menjelaskan, ada sejumlah faktor yang mendorong perempuan lebih banyak mengajukan gugatan cerai. Selain faktor psikologis, kondisi sosial juga turut memengaruhi keputusan tersebut.
“Perempuan cenderung lebih mengedepankan perasaan. Ketika terjadi masalah, sebagian memilih langsung mengajukan gugatan. Selain itu, perempuan tidak bisa menikah lagi seperti laki-laki yang masih memungkinkan menikah siri,” jelasnya.
Dukungan keluarga, terutama orang tua, juga kerap menjadi faktor pendorong keputusan cerai. Orang tua dinilai tidak tega melihat anak perempuannya mengalami penderitaan dalam rumah tangga.
“Walaupun bukan faktor utama, dorongan keluarga tetap ada, terutama ketika melihat anaknya disakiti,” katanya.
Selain itu, pernikahan di usia muda turut berkontribusi terhadap tingginya angka perceraian. Ketidakmatangan psikologis membuat pasangan belum siap menghadapi konflik dalam rumah tangga.
“Banyak yang menikah muda dan belum siap secara mental. Sedikit masalah langsung dibawa ke pengadilan,” ungkap Akramuddin.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kenaikan angka perceraian pada 2025 tidak tergolong signifikan jika dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kalau dibandingkan 2024, kenaikannya tidak terlalu tajam,” ujarnya.
Lebih lanjut, Akramuddin menyebut faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama perceraian di Surabaya. Hampir seluruh perkara perceraian berawal dari persoalan pemenuhan kebutuhan rumah tangga.
“Masalahnya hampir selalu ekonomi. Dari situ muncul konflik lain, seperti pertengkaran, kekerasan dalam rumah tangga, hingga perselingkuhan,” jelasnya.
Mayoritas pasangan yang mengajukan perceraian berada pada rentang usia 30 hingga 40 tahun, yang seharusnya menjadi masa produktif dan fase membangun keluarga.
“Di usia 30–40 tahun perkara perceraian paling banyak. Sementara di atas 40 tahun biasanya lebih sedikit karena ada pertimbangan masa depan,” pungkasnya.
Editor : Setiadi