x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Hamil di Luar Nikah Dominasi Permohonan Dispensasi Kawin di PA Surabaya 

Avatar Alkalifi Abiyu

Hype

Lingkaran.net - Kehamilan di luar nikah menjadi salah satu penyebab utama permohonan dispensasi kawin yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Surabaya sepanjang semester I 2025.

Dari total 32 permohonan yang diterima, mayoritas diajukan karena pihak perempuan telah lebih dulu hamil. 

"Mayoritas permohonan dispensasi kawin diajukan karena pihak wanita sudah hamil terlebih dahulu," ujar Humas PA Surabaya, Akramudin, Jumat (18/7/2025). 

Meski demikian, PA Surabaya tetap menilai kesiapan pasangan secara menyeluruh, tidak hanya dari satu faktor.  

"Kami juga bertanggung jawab ketika mengabulkan permohonan. Jangan sampai keputusan kami justru membuka jalan bagi perceraian karena pasangan belum siap secara pemikiran," tegas Akramudin. 

Faktor Budaya dan Ketidaksiapan Ekonomi Jadi Pertimbangan Hakim 

Selain kehamilan di luar nikah, budaya sebagian orang tua yang ingin segera menikahkan anaknya agar tidak merepotkan juga menjadi penyebab banyaknya permohonan dispensasi kawin. 

“Kebanyakan orang tua tidak ingin repot mengurus anak, sehingga mengajukan dispensasi kawin,” ujarnya. 

Namun, permohonan tidak selalu dikabulkan. Hakim memiliki sejumlah pertimbangan yang membuat sebagian permohonan ditolak, seperti usia pasangan yang masih terlalu muda, belum siap secara emosional, serta belum memiliki pekerjaan tetap, terutama dari pihak laki-laki. 

“Kalau belum bekerja, hakim khawatir bagaimana nanti nafkahnya,” kata Akramudin. 

Upaya PA Surabaya Cegah Lonjakan Angka Cerai Usai Dispensasi 

Penolakan oleh hakim bukan tanpa alasan. PA Surabaya berkomitmen agar pernikahan yang terjadi atas dasar dispensasi benar-benar didasari kesiapan mental dan ekonomi. 

“Banyak pasangan yang baru beberapa bulan menikah kembali datang ke PA Surabaya untuk mengajukan gugatan cerai,” imbuhnya. 

Dispensasi Kawin di PA Surabaya Alami Penurunan 

PA Surabaya mencatat adanya penurunan jumlah permohonan dispensasi kawin. Hingga Juni 2025, tercatat 32 perkara, menurun drastis dari 68 perkara di periode yang sama pada 2024. 

Penurunan ini dinilai sebagai sinyal positif dari meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesiapan dalam membangun rumah tangga.

Artikel Terbaru
Kamis, 22 Okt 2026 08:08 WIB | Umum

Hari Santri 2026, Gus Iwan DPRD Jatim Ingatkan Santri: Jangan Hanya Kuat Agama, Iptek Juga Penting

Lingkaran.net - Peringatan Hari Santri Nasional 2026 menjadi momentum untuk memperkuat peran pesantren dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) unggul menuju ...
Rabu, 21 Okt 2026 20:19 WIB | Umum

Hari Santri Nasional 2026: Ini Tema, Makna, Jadwal Upacara, dan Daftar Kegiatannya

Lingkaran.net - Hari Santri Nasional 2026 bukan sekadar peringatan sejarah perjuangan ulama dan santri. Momentum 22 Oktober ini juga menjadi ajakan bagi ...
Rabu, 21 Okt 2026 18:35 WIB | Politik & Pemerintahan

Dua Tahun Pemerintahan, Prabowo Minta Kabinet Berani Hadapi Kenyataan

Lingkaran.net - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah tidak boleh lagi bersikap naif atau sekadar berusaha menyenangkan pihak lain ketika kepentingan ...