x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Hamil di Luar Nikah Dominasi Permohonan Dispensasi Kawin di PA Surabaya 

Avatar Alkalifi Abiyu

Hype

Lingkaran.net - Kehamilan di luar nikah menjadi salah satu penyebab utama permohonan dispensasi kawin yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Surabaya sepanjang semester I 2025.

Dari total 32 permohonan yang diterima, mayoritas diajukan karena pihak perempuan telah lebih dulu hamil. 

"Mayoritas permohonan dispensasi kawin diajukan karena pihak wanita sudah hamil terlebih dahulu," ujar Humas PA Surabaya, Akramudin, Jumat (18/7/2025). 

Meski demikian, PA Surabaya tetap menilai kesiapan pasangan secara menyeluruh, tidak hanya dari satu faktor.  

"Kami juga bertanggung jawab ketika mengabulkan permohonan. Jangan sampai keputusan kami justru membuka jalan bagi perceraian karena pasangan belum siap secara pemikiran," tegas Akramudin. 

Faktor Budaya dan Ketidaksiapan Ekonomi Jadi Pertimbangan Hakim 

Selain kehamilan di luar nikah, budaya sebagian orang tua yang ingin segera menikahkan anaknya agar tidak merepotkan juga menjadi penyebab banyaknya permohonan dispensasi kawin. 

“Kebanyakan orang tua tidak ingin repot mengurus anak, sehingga mengajukan dispensasi kawin,” ujarnya. 

Namun, permohonan tidak selalu dikabulkan. Hakim memiliki sejumlah pertimbangan yang membuat sebagian permohonan ditolak, seperti usia pasangan yang masih terlalu muda, belum siap secara emosional, serta belum memiliki pekerjaan tetap, terutama dari pihak laki-laki. 

“Kalau belum bekerja, hakim khawatir bagaimana nanti nafkahnya,” kata Akramudin. 

Upaya PA Surabaya Cegah Lonjakan Angka Cerai Usai Dispensasi 

Penolakan oleh hakim bukan tanpa alasan. PA Surabaya berkomitmen agar pernikahan yang terjadi atas dasar dispensasi benar-benar didasari kesiapan mental dan ekonomi. 

“Banyak pasangan yang baru beberapa bulan menikah kembali datang ke PA Surabaya untuk mengajukan gugatan cerai,” imbuhnya. 

Dispensasi Kawin di PA Surabaya Alami Penurunan 

PA Surabaya mencatat adanya penurunan jumlah permohonan dispensasi kawin. Hingga Juni 2025, tercatat 32 perkara, menurun drastis dari 68 perkara di periode yang sama pada 2024. 

Penurunan ini dinilai sebagai sinyal positif dari meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesiapan dalam membangun rumah tangga.

Artikel Terbaru
Senin, 25 Mei 2026 18:28 WIB | Politik & Pemerintahan

Nama BGN Dicatut, Masyarakat Dijanjikan Titik SPPG Asal Bayar Rp50 Juta

Lingkaran.net - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Ketua Tim Verifikasi, Sony Sonjaya, membongkar maraknya dugaan penipuan pendaftaran titik ...
Senin, 25 Mei 2026 18:05 WIB | Umum

Ratusan Jemaah Hadiri Majelis Moloekatan Gus Miek di Jember, Gus Fawait: Saya Hanya Santri yang Cinta Wali Allah

Lingkaran.net - Suasana religius dan penuh khidmat menyelimuti Halaman Pemerintah Kabupaten Jember, Sabtu malam (23/5/2026), saat Majelis Sema’an Al Quran dan D ...
Senin, 25 Mei 2026 17:57 WIB | Ekbis

Pasar Bojonegoro Mendadak Heboh Saat Khofifah dan Sri Wahyuni Datang dan Borong Dagangan

Lingkaran.net - Suasana Pasar Kota Baru Banjarejo, Kabupaten Bojonegoro, mendadak ramai dan penuh antusias pada Senin (25/05/2026). Para pedagang dan pembeli ...