x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Hamil di Luar Nikah Dominasi Permohonan Dispensasi Kawin di PA Surabaya 

Avatar Alkalifi Abiyu

Hype

Lingkaran.net - Kehamilan di luar nikah menjadi salah satu penyebab utama permohonan dispensasi kawin yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Surabaya sepanjang semester I 2025.

Dari total 32 permohonan yang diterima, mayoritas diajukan karena pihak perempuan telah lebih dulu hamil. 

"Mayoritas permohonan dispensasi kawin diajukan karena pihak wanita sudah hamil terlebih dahulu," ujar Humas PA Surabaya, Akramudin, Jumat (18/7/2025). 

Meski demikian, PA Surabaya tetap menilai kesiapan pasangan secara menyeluruh, tidak hanya dari satu faktor.  

"Kami juga bertanggung jawab ketika mengabulkan permohonan. Jangan sampai keputusan kami justru membuka jalan bagi perceraian karena pasangan belum siap secara pemikiran," tegas Akramudin. 

Faktor Budaya dan Ketidaksiapan Ekonomi Jadi Pertimbangan Hakim 

Selain kehamilan di luar nikah, budaya sebagian orang tua yang ingin segera menikahkan anaknya agar tidak merepotkan juga menjadi penyebab banyaknya permohonan dispensasi kawin. 

“Kebanyakan orang tua tidak ingin repot mengurus anak, sehingga mengajukan dispensasi kawin,” ujarnya. 

Namun, permohonan tidak selalu dikabulkan. Hakim memiliki sejumlah pertimbangan yang membuat sebagian permohonan ditolak, seperti usia pasangan yang masih terlalu muda, belum siap secara emosional, serta belum memiliki pekerjaan tetap, terutama dari pihak laki-laki. 

“Kalau belum bekerja, hakim khawatir bagaimana nanti nafkahnya,” kata Akramudin. 

Upaya PA Surabaya Cegah Lonjakan Angka Cerai Usai Dispensasi 

Penolakan oleh hakim bukan tanpa alasan. PA Surabaya berkomitmen agar pernikahan yang terjadi atas dasar dispensasi benar-benar didasari kesiapan mental dan ekonomi. 

“Banyak pasangan yang baru beberapa bulan menikah kembali datang ke PA Surabaya untuk mengajukan gugatan cerai,” imbuhnya. 

Dispensasi Kawin di PA Surabaya Alami Penurunan 

PA Surabaya mencatat adanya penurunan jumlah permohonan dispensasi kawin. Hingga Juni 2025, tercatat 32 perkara, menurun drastis dari 68 perkara di periode yang sama pada 2024. 

Penurunan ini dinilai sebagai sinyal positif dari meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesiapan dalam membangun rumah tangga.

Artikel Terbaru
Kamis, 22 Jan 2026 19:17 WIB | Politik & Pemerintahan

Keracunan MBG Terulang, Jairi Irawan DPRD Jatim Tegaskan SPPG Wajib Kantongi Sertifikat

Lingkaran.net - Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Jairi Irawan, menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengantongi Sertifikat Laik ...
Kamis, 22 Jan 2026 15:45 WIB | Umum

Namanya Terseret Kasus PT DABN, Kadisuhub Jatim Nyono Buka Suara

Lingkaran.net - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur, Nyono, angkat bicara setelah namanya dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi di PT Delta Arta ...
Kamis, 22 Jan 2026 13:12 WIB | Umum

Penyaluran Bantuan Becak Listrik Presiden, Cak Yebe: Bentuk Perhatian Nyata Kepada Masyarakat Kecil

Bantuan 200 becak listrik dari Presiden Prabowo bagi pengemudi becak lansia Surabaya diapresiasi DPRD karena aman, mengurangi beban kerja, dan menopang ekonomi. ...