Lingkaran.net - Terdakwa pengimpor narkotika golongan I jenis Dimetiltriptamina (DMT), Irwan Santoso, lolos dari hukuman penjara karena mengalami gangguan jiwa.
Warga Apartemen Anderson Tower, Pakuwon, Surabaya, itu divonis untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Menur selama 6 bulan.
Saat dikonfirmasi, Direktur RS Menur drg. Vitria Dewi, M.Si, mengakui pihaknya memang telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Irwan.
"Ya betul mas, sebelumnya yang bersangkutan memang sudah menjalani pemeriksaan di RS Menur," kata Vitria saat dikonfirmasi Lingkaran.net, Sabtu (26/7/2025).
Selanjutnya, pihak RS Menur sudah menerima kedatangan Irawan pada Jumat 25 Juli untuk mulai menjalani rehabilitasi.
"Yang bersangkutan datang ke RS Menur 25 Juli 2025. Untuk perawatan sesuai putusan sidang. Tentu dirawat sesuai dengan kondisi yang bersangkutan," jawab Vitria saat ditanya terkait ruangan khusus bagi Irwan.
Perlu diketahui, vonis Irwan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pujiono dalam sidang pada Rabu (23/7/2025). Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Irwan terbukti melanggar Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun karena terdakwa terbukti mengalami gangguan kejiwaan, perbuatannya tidak dianggap sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 44 Ayat (1) KUHP.
"Menempatkan terdakwa Irwan Santoso di RS Menur untuk menjalani perawatan selama 6 bulan dan memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya," ujar hakim Pujiono saat membacakan putusan.
Hakim juga memerintahkan agar Irwan segera dibebaskan dari tahanan. Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya meminta Irwan menjalani rehabilitasi medis.
Pihak JPU maupun Irwan menyatakan menerima putusan tersebut.
Belajar dari internet
Kasus bermula pada 1 Juli 2024 saat Irwan menonton video eksperimen di internet yang menggunakan bahan bernama cordyceps extract. Tertarik dengan klaim efek menenangkan dan peningkatan kesadaran, Irwan mencoba menirunya.
Dalam eksperimen tersebut, salah satu bahan yang digunakan adalah serbuk DMT, zat psikoaktif yang masuk dalam kategori narkotika golongan I dan tidak tersedia di Indonesia.
Irwan kemudian memesannya secara daring dari situs luar negeri berbasis di Belanda, dan paket dikirim dari Jerman pada 10 Agustus 2024.
Barang tiba di Surabaya pada 28 Agustus 2024 dan diteruskan ke alamat Irwan.
Kronologis penangkapan
Pada 31 Agustus 2024, saat mengambil paket di lobi apartemen, ia langsung ditangkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan Bea Cukai Pos Pasar Baru, Jakarta.
Dalam penangkapan, petugas menemukan kardus berisi 420 gram serbuk merah yang diduga mengandung DMT. Penggeledahan di unit apartemen Irwan juga menemukan bahan kimia dan peralatan eksperimen seperti biji-bijian, alkohol, Solvent Naphtha, aseton, hingga filter kopi. Irwan diketahui tidak memiliki izin untuk mengimpor zat tersebut.
Atas perbuatannya, Irwan sempat didakwa melanggar Pasal 113 Ayat (2) UU Narkotika, subsidair Pasal 114 Ayat (2), dan lebih subsidair Pasal 112 Ayat (2).
Namun, dengan pertimbangan medis dan hasil pemeriksaan kejiwaan, hakim memutuskan Irwan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan harus menjalani perawatan.
Editor : Zaki Zubaidi