Lingkaran.net - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur melakukan gebrakan besar melalui program Sita Serentak yang dilaksanakan serempak oleh tiga Kantor Wilayah yakni Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III.
Program ini digelar selama sepekan, mulai 28 Juli hingga 1 Agustus 2025, untuk mengoptimalkan penagihan dan pencairan piutang pajak, sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Melibatkan total 44 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) se-Jawa Timur, kegiatan ini berhasil menyita 217 aset milik penunggak pajak dengan taksiran nilai mencapai Rp31,5 miliar.
Adapun aset yang disita pun bervariasi, mulai dari rekening bank, kendaraan roda dua dan empat, logam mulia, kas dan setara kas, mesin, alat berat, surat berharga, hingga barang elektronik.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Samingun, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya bersifat simbolik, tetapi merupakan penegakan hukum yang sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
“Sita adalah langkah hukum sah yang kami lakukan terhadap wajib pajak yang membandel. Ini bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan prosedur resmi yang telah didahului dengan berbagai pendekatan persuasif,” ujar Samingun.
Ia menambahkan, penyitaan dilakukan sebagai upaya untuk menunjukkan bahwa tidak ada wajib pajak yang diperlakukan istimewa. Semua tunduk pada ketentuan dan tata cara penagihan yang berlaku.
Samingun mengungkapkan bahwa total piutang pajak yang menjadi tanggung jawab Kanwil DJP Jawa Timur I saat ini mencapai Rp1,33 triliun.
Dengan angka sebesar itu, langkah aktif berupa penyitaan aset dinilai sebagai strategi yang tepat untuk menimbulkan efek jera (deterrent effect) bagi penunggak pajak agar lebih koperatif dalam melunasi kewajibannya.
Pekan Sita Serentak diawali dengan kick-off hybrid, menampilkan laporan langsung dari lapangan oleh perwakilan KPP. Setelah itu, selama sepekan penuh, seluruh juru sita pajak di masing-masing wilayah kerja melaksanakan penyitaan sesuai penugasan.
Kolaborasi antara tiga Kanwil DJP ini diharapkan tidak hanya berdampak pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga menjadi sarana edukasi publik tentang kewenangan DJP dalam menegakkan kepatuhan pajak.
“Kami ingin masyarakat paham bahwa DJP memiliki kewenangan tegas terhadap penunggak pajak, dan penyitaan dilakukan bukan untuk menakut-nakuti, tapi agar mereka patuh dan sadar akan kewajiban perpajakannya,” pungkas Samingun.
Editor : Setiadi