x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

SPBU Pertamina di Surabaya Terancam Dicabut Izin karena Nunggak Pajak dan Retribusi

Avatar Redaksi

Surabaya Raya

Surabaya, Lingkaran.net Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di Surabaya mendapat tanda silang besar disertai tulisan tidak membayar pajak dan retribusi daerah.

Fenomena ini memicu pertanyaan publik, bagaimana mungkin SPBU milik BUMN sekelas Pertamina tidak taat terhadap kewajiban fiskal?

Berbeda dengan SPBU swasta seperti Shell, Vivo Energy, dan BP-AKR yang tidak mendapat penandaan serupa, Pemkot Surabaya menilai SPBU swasta justru lebih tertib dalam membayar pajak dan retribusi daerah.

Sanksi terhadap SPBU yang melanggar bisa sangat tegas, mulai dari denda, bunga, pencabutan izin, hingga pidana jika ada unsur pelanggaran hukum.

Hal ini diatur dalam Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perwali Nomor 33 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaannya.

Menanggapi pernyataan dari Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus yang disampaikan melalui media bahwa mereka bersama Hiswana Migas DPC Surabaya mendorong terjalinnya komunikasi antara SPBU dan Pemkot Surabaya, Ketua Umum Ranggah Rajasa Indonesia (RRI), Eko Muhammad Ridwan, menilai pernyataan tersebut hanya bersifat normatif dan tidak menghadirkan solusi konkret.

Pernyataan semacam itu terkesan hanya mencari aman dan justru membuka ruang negosiasi yang dapat mengabaikan kewajiban pajak yang sudah lama tidak dibayarkan, kata Eko.

Eko juga mengungkapkan bahwa informasi yang beredar menyebut banyak SPBU Pertamina yang belum membayar pajak selama bertahun-tahun.

Jika Pertamina tidak segera bersikap tegas dan Pemkot Surabaya tidak segera mencabut izin operasional serta menyegel SPBU bermasalah, hal ini bisa memunculkan polemik di tengah masyarakat.

Jangan sampai publik menduga ada permainan kotor, kongkalikong antar oknum, gratifikasi, atau bahkan penyelesaian perkara di bawah meja, tegasnya. Alkalifi Abiyu

Artikel Terbaru
Minggu, 26 Okt 2025 17:08 WIB | Umum

Pemkot Surabaya Berencana Terbitkan Aturan Pembatasan Tenda Hajatan, Komisi A: Tidak Perlu Buru-buru

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengingatkan Pemkot agar tidak tergesa-gesa membuat aturan pembatasan tenda hajatan yang menutup jalan kamp ...
Minggu, 26 Okt 2025 15:55 WIB | Umum

Izin Tutup Jalan untuk Hajatan di Surabaya Kini Harus Ada Persetujuan RT/RW dan Lurah

Pengajuan izin penggunaan jalan umum untuk hajatan kini tidak bisa dilakukan langsung ke kepolisian melainkan harus berjenjang melalui RT/RW dan kelurahan ...
Sabtu, 25 Okt 2025 13:37 WIB | Jeda Ngopi

Pertunjukan Angon Angin Kotaseger Tampil Memukau di Parade Teater Jatim 2025

Lingkaran.net - Parade Teater Jawa Timur 2025 resmi digelar pada 24–25 Oktober di Gedung Cak Durasim, kompleks Taman Budaya Provinsi Jawa Timur.   Salah satu p ...