Lingkaran.net - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggerebek Hotel Sparkling yang berlokasi di Jalan Kayoon, Kecamatan Genteng, Surabaya, Sabtu malam (2/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penggerebekan ini dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya yang mencurigai adanya praktik prostitusi terselubung di dalam hotel tersebut.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, membenarkan penggerebekan tersebut. Ia mengatakan saat ini penyidik tengah mendalami dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kemungkinan terkait dengan praktik prostitusi di hotel itu.
“Benar, ada penggerebekan di Hotel Sparkling. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan untuk menelusuri dugaan TPPO,” ujar AKP Rina saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).
Sementara itu, Antok, salah satu resepsionis Hotel Sparkling, juga membenarkan adanya penggerebekan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui detail kejadian karena sedang tidak bertugas saat penggerebekan berlangsung.
“Saya kurang paham detailnya. Saat kejadian saya sedang tidak bertugas. Petugas malam saat ini masih di Polres,” ujarnya ketika ditemui di lokasi pada Minggu (3/8/2025).
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai jumlah tersangka maupun korban yang berhasil diamankan. Penyelidikan terus dilakukan guna mengungkap jaringan prostitusi serta aktor intelektual di balik operasi ilegal ini.
Penggerebekan ini menambah daftar panjang kasus dugaan praktik prostitusi terselubung di Surabaya yang sering kali dibungkus dengan modus layanan hotel atau apartemen.
Editor : Setiadi
