x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Gubernur Khofifah Tegaskan Batasan Sound Horeg Maksimal 120 Desibel, Ini Alasannya

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Menjelang perayaan HUT Kemerdekaan ke-80 RI, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menanggapi polemik penggunaan sound horeg yang kerap memicu pro dan kontra di masyarakat.

Khofifah menegaskan bahwa penggunaan sound system dengan tingkat kebisingan 85–120 desibel harus memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, dan ketertiban. 

Bahkan, ia mengingatkan bahwa sound system dengan intensitas seperti itu dilarang digunakan di tempat ibadah maupun sekolah.

“Kalau 85–120 desibel saja di tempat ibadah atau sekolah tidak boleh dibunyikan, apalagi kalau lebih dari 100 desibel. Kita harus mempertimbangkan ketahanan tubuh dan telinga sesuai pendapat ahli THT,” ujar Khofifah usai menghadiri rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (11/8/2025).

Khofifah mengungkapkan bahwa pembatasan ini disusun berdasarkan masukan dari para ahli telinga, hidung, dan tnggorokan (THT), serta pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Tujuannya, lanjut dia, untuk mencegah dampak negatif kebisingan terhadap kesehatan masyarakat dan menjaga ketertiban umum.

“Harapan kami, menjelang 17 Agustus, perayaan dan pesta rakyat tetap berjalan meriah tapi tetap tertib dan sehat. Mohon semua pihak mematuhi aturan ini,” imbuhnya.

Pengaturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama yang ditandatangani Gubernur Khofifah, Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen Rudy Saladin, dengan Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tertanggal 6 Agustus 2025.

SE tersebut mengatur bahwa batas maksimal kebisingan sound horeg adalah 120 desibel, dan penggunaannya harus disesuaikan dengan waktu, lokasi, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan aturan ini, Pemprov Jatim berharap tradisi meriah seperti sound horeg tetap bisa dilaksanakan, namun tidak menimbulkan gangguan kesehatan atau keresahan masyarakat.

Artikel Terbaru
Sabtu, 25 Okt 2025 13:37 WIB | Jeda Ngopi

Pertunjukan Angon Angin Kotaseger Tampil Memukau di Parade Teater Jatim 2025

Lingkaran.net - Parade Teater Jawa Timur 2025 resmi digelar pada 24–25 Oktober di Gedung Cak Durasim, kompleks Taman Budaya Provinsi Jawa Timur.   Salah satu p ...
Jumat, 24 Okt 2025 16:03 WIB | Politik & Pemerintahan

DPRD Jatim Dukung Langkah Menkeu Hapus Tunggakan BPJS Rp20 Triliun

Lingkaran.net - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono memberikan apresiasi tinggi terhadap kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang ...
Jumat, 24 Okt 2025 06:50 WIB | Politik & Pemerintahan

Fraksi PKB DPRD Jatim Tegas Tolak Pencabutan Total Perda Pupuk Organik

Lingkaran.net - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Jawa Timur menolak tegas rencana pencabutan total Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 ...