Lingkaran.net - Gejolak penolakan terhadap kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai bermunculan di sejumlah daerah setelah polemik di Pati, Jawa Tengah.
Kebijakan ini dipicu oleh langkah pemerintah daerah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sejumlah pakar menilai, kenaikan PBB-P2 tak lepas dari pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat. Akibatnya, pemerintah daerah harus mencari sumber pendapatan baru untuk menutup kebutuhan anggaran, terutama untuk pembangunan infrastruktur.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Dr. Puguh Pamungkas, mengingatkan agar pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur tidak gegabah menaikkan tarif PBB-P2.
Menurutnya, kebijakan tersebut sangat berpotensi memicu konflik sosial seperti yang terjadi di Pati.
“Situasi ekonomi sedang sulit, daya beli masyarakat menurun, gelombang PHK masih terjadi. Pemerintah daerah idealnya tidak terburu-buru menaikkan PBB-P2,” Dr. Puguh yang Sekretaris FPKS DPRD Jatim, Jumat (15/8/2025).
Ia menegaskan, selama ini hampir semua pemerintah daerah sangat bergantung pada TKD, terutama Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
Ketika dana tersebut dipangkas, pilihan termudah memang menaikkan pajak, namun hal itu dinilai tidak tepat di tengah kondisi masyarakat yang masih berjuang menghadapi tekanan ekonomi.
Dr. Puguh yang merupakan legislator dari Dapil Malang Raya ini juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih kreatif dalam mengelola potensi PAD tanpa membebani rakyat.
“Optimalisasi kinerja BUMD dan digitalisasi tata kelola perpajakan daerah bisa menjadi solusi jangka panjang. Dengan begitu, ketergantungan pada dana transfer pusat berkurang dan rakyat tidak terbebani kenaikan pajak,” tegasnya.
Kenaikan PBB-P2 yang tidak tepat sasaran dikhawatirkan akan memicu gelombang protes baru di berbagai daerah.
Oleh karena itu, DPRD Jatim meminta agar setiap kebijakan pajak daerah dilakukan dengan kajian matang, mempertimbangkan kondisi ekonomi, serta melibatkan partisipasi publik.
Editor : Setiadi
