Lingkaran.net - Komisi A DPRD Kota Surabaya melakukan kunjungan kerja ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Kamis (25/9/2025).
Langkah tersebut sebagai upaya untuk menyikapi potensi ketimpangan jumlah pemilih antar daerah pemilihan (dapil) di kota pahlawan yang dinilai semakin tidak proporsional.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyebut penataan dapil penting dilakukan karena jumlah penduduk Surabaya sudah menembus 3 juta jiwa.
“Kami ingin memastikan KPU RI memberi arahan yang jelas pasca Putusan MK 135/PUU-XXII/2024, supaya masyarakat tidak bingung dengan wacana yang berkembang,” ujarnya.
Berdasarkan pada Data Konsolidasi Bersih (DKB) yang dimiliki dinas kependudukan dan catatab sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya menyebutkan pada semester I Tahun 2025, jumlah penduduk Surabaya tercatat 3.008.760 jiwa, terdiri dari 1.489.658 laki-laki (49,5%) dan 1.519.102 perempuan (50,5%).
Angka ini relatif stabil dibanding tahun sebelumnya, yakni 3.017.382 jiwa pada Semester I 2024 dan 3.018.022 jiwa pada Semester II 2024.
Dengan demikian, jumlah penduduk Surabaya konsisten berada di atas 3 juta jiwa.
Sekretaris Komisi A, Syaifuddin Zuhri, menambahkan, salah satu dapil di Surabaya kini menampung hampir 1 juta penduduk.
“Kalau distribusi dibagi rata, Surabaya bisa punya lebih dari lima dapil. Pemekaran ini penting agar keterwakilan warga lebih proporsional,” tegasnya.
Menurut politisi yang akrab disapa cak Yebe ini bahwa, Merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017, kota dengan penduduk di atas 3 juta jiwa berhak memiliki hingga 55 kursi DPRD.
"Kondisi ini membuka peluang penataan ulang kursi atau pemekaran dapil di Surabaya" terangnya.
Cak Yebe menambahkan, Komisi A DPRD Surabaya berencana menindaklanjuti hasil konsultasi di Jakarta dengan menggelar rapat bersama KPU Kota Surabaya, Bawaslu, dan Pemerintah Kota.
Langkah ini diharapkan memberi kepastian hukum terkait penataan dapil dan distribusi kursi DPRD di masa mendatang.
“Harapannya, representasi politik di Surabaya bisa benar-benar adil dan setara,” pungkasnya.
Editor : Trisna Eka Aditya