x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Pembangunan “The Nook Cafe” Tuai Protes, Sampai Dibawa ke DPRD Surabaya

Avatar Trisna Eka Aditya

Umum

Lingkaran.net – Komisi A DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (1/10/2025), membahas aduan warga RW 11 Kelurahan Babatan terkait pembangunan gedung di lahan fasilitas umum (fasum) oleh PT Sanggar Asri Sentosa (SAS). Para warga mengaku protes atas pembangunan “The Nook Cafe” berdiri di atas lahan fasum seluas sekitar 7.000 m² milik PT SAS. 

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widiatmoko mengungkapkan, warga merasa keberatan karena konsep replanning yang diduga melanggar Perwali Nomor 52 Tahun 2017.

“PT SAS melanggar Perwali Nomor 52 Tahun 2017 Pasal 15 ayat 4. Pasal itu mengatur perubahan SKRK harus mendapat persetujuan dua per tiga dari pemilik lahan yang sudah dijual. Jadi, maksudnya bukan dari ‘warga secara umum’, melainkan dari pemilik lahan,” jelasnya.

Yona juga menegaskan bahwa PT SAS sudah melakukan pekerjaan fisik sejak Juni 2023, sementara izin baru diajukan pada September 2023 dan disetujui Desember 2024. 

“Artinya, lebih dari satu tahun pembangunan berjalan tanpa izin resmi. Karena itu, Komisi A merekomendasikan penghentian sementara pembangunan. Selama penghentian itu, DPRKPP, lurah, camat, RW/RT dan Komisi A akan memfasilitasi dialog selama tujuh hari ke depan untuk mencari solusi yang adil bagi warga dan pengembang,” ujarnya.

Yona juga menekankan, bahwa seharusnya PT SAS menjelaskan titik kompensasi lahan yang digunakan fasum.

“Fasum seharusnya dialokasikan 30ri total lahan perumahan. Kami minta PT SAS secara terbuka menjelaskan titik kompensasi lahan fasum yang digunakan, sekaligus lokasi fasum pengganti agar publik memahami mekanisme tukar guling tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, General Manager PT SAS Veronika Puspita menyatakan pihaknya siap mengikuti keputusan rapat. 

“Kami tetap menghormati rekomendasi dewan. Memang, seluruh dokumen perizinan sudah kami lengkapi, mulai SPRK, PBB, PBG, hingga AMDAL. Kami optimis proyek bisa berlanjut setelah proses penghentian sementara,” ujarnya.

Terkait fasum, Veronika menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan lahan seluas 7.700 meter persegi. 

“Kompensasinya tetap berada dalam wilayah izin pengembang. Mengenai isu lapangan tenis, kami tidak pernah menjanjikan hal itu, tetapi kami terbuka terhadap masukan warga agar fasilitas yang diinginkan bisa diakomodir,” ungkapnya. 

Untuk diketahui, dalam hearing kali ini juga dihadiri perwakilan DPRKPP, bagian hukum & kerjasama, Lurah Babatan, Camat Wiyung, pimpinan Graha Family Group, pimpinan PT SAS, serta warga.

Artikel Terbaru
Jumat, 23 Jan 2026 16:27 WIB | Olahraga

5 Pertandingan Paling Disorot di Pekan 18 BRI Super League 2025/26, Termasuk Big Match PSIM Yogyakarta Vs Persebaya

Sebanyak sembilan pertandingan pekan 18 BRI Super League 2025/26 akan dimainkan mulai Jumat (23/1/2026) sore hingga Senin (26/1/2026) malam. ...
Kamis, 22 Jan 2026 19:17 WIB | Politik & Pemerintahan

Keracunan MBG Terulang, Jairi Irawan DPRD Jatim Tegaskan SPPG Wajib Kantongi Sertifikat

Lingkaran.net - Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Jairi Irawan, menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengantongi Sertifikat Laik ...
Kamis, 22 Jan 2026 15:45 WIB | Umum

Namanya Terseret Kasus PT DABN, Kadisuhub Jatim Nyono Buka Suara

Lingkaran.net - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur, Nyono, angkat bicara setelah namanya dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi di PT Delta Arta ...