x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

DPRD Jatim Pertahankan Pengelolaan Bandara Abdul Rachman Saleh Malang, Surat Kemenhub Terungkap!

Avatar Alkalifi Abiyu

Ekbis

Lingkaran.net - Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Khusnul Arif, menegaskan bahwa pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tidak boleh dilakukan tanpa kajian mendalam.  

Menurutnya, setiap pencabutan Perda harus mempertimbangkan aspek filosofis dan yuridis, agar tidak menimbulkan kekosongan norma maupun tumpang tindih aturan dengan regulasi yang lebih tinggi. 

“Pencabutan perda biasanya dilakukan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, menghambat investasi, atau adanya regulasi baru dari pemerintah pusat. Namun prosesnya harus hati-hati dan melalui kajian menyeluruh,” ujar Mas Pipin, sapaan akrab Khusnul Arif, Rabu (22/10/2025). 

Politisi asal Partai NasDem itu juga memberikan apresiasi kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim yang dinilai telah menjalankan tugasnya dengan baik, khususnya dalam penajaman dasar hukum dan sinkronisasi regulasi terkait Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandara Abdul Rachman Saleh di Malang. 

Konsultasi Bapemperda ke Kementerian Perhubungan 

Bapemperda DPRD Jatim pada akhir September lalu telah melakukan kunjungan konsultasi ke Direktorat Bandara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan. 

Hasil konsultasi tersebut mendapat tanggapan resmi melalui surat Nomor AU.106/7/7/DBU-2025 tertanggal 1 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Direktur Bandara Budhi K. Kresna. 

Dalam surat tersebut, terdapat lima poin tanggapan atas pertanyaan Bapemperda mengenai pengelolaan Bandara Abdul Rachman Saleh, di antaranya:

  • Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2012 merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD Jatim. Namun sebelum dilakukan, perlu ada evaluasi substansi dan kajian relevansi terhadap regulasi yang lebih tinggi.
  • Kegiatan pengawasan penerbangan sipil tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
  • Pemerintah pusat bertugas melakukan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap seluruh aspek keselamatan, keamanan, serta perizinan penerbangan.
  • Berdasarkan Pasal 233 UU Nomor 1 Tahun 2009 dan PP Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan, pelayanan kebandarudaraan dapat dilakukan oleh Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) atau Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) yang dibentuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
  • Sesuai Permenhub Nomor 81 Tahun 2021, Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih memiliki kewenangan dalam mengelola Bandara Abdul Rachman Saleh karena statusnya belum sepenuhnya diusahakan secara komersial. 

Khusnul Arif: Bandara Harus Tetap Dikelola Pemprov Jatim 

Menanggapi hasil konsultasi tersebut, Khusnul menegaskan bahwa Bandara Abdul Rachman Saleh harus tetap dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, mengingat perannya yang strategis dalam mendukung perekonomian wilayah Malang Raya. 

“Ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan bandara, meskipun belum optimal. Pemprov juga mengalokasikan APBD setiap tahun untuk operasional dan pengembangannya. Bandara ini bukan hanya aset, tetapi motor pertumbuhan ekonomi Malang Raya,” tegasnya. 

Selain itu, Khusnul juga mendorong Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan jumlah penerbangan dari dan menuju Bandara Abdul Rachman Saleh. 

“Kami mendorong agar jumlah flight ditambah, supaya aktivitas ekonomi masyarakat Malang Raya semakin bergairah. Jika konektivitas udara meningkat, dampaknya juga akan terasa ke sektor pariwisata, UMKM, dan investasi di seluruh Jawa Timur,” tambahnya. 

DPRD Jatim Dorong Sinergi Pusat dan Daerah 

Khusnul menilai, sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan bandara.

Ia menegaskan bahwa semangat DPRD Jatim bukan sekadar mempertahankan kewenangan daerah, melainkan memastikan keberlanjutan manfaat ekonomi dan pelayanan publik bagi masyarakat. 

“Kami ingin semua proses hukum berjalan sesuai aturan, tapi juga tidak boleh mengorbankan kepentingan daerah. Bandara Abdul Rachman Saleh sudah terbukti memberi nilai tambah bagi masyarakat Malang dan sekitarnya,” tutupnya. 

Gubernur Khofifah Tolak Pencabutan Perda Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh  

Gubernur Khofifah menolak pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang. Ia berpendapat bahwa Perda ini masih relevan dan memiliki dasar hukum kuat untuk dipertahankan. 

“Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor AU.106/7/7DBU-2025 tertanggal 1 Oktober 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih memiliki kewenangan dalam pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh Malang,” jelas Khofifah. 

Dengan demikian, Pemprov Jatim menyetujui pencabutan lima Perda dan mengusulkan agar satu Perda, yakni tentang pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh, tidak dicabut karena dinilai masih diperlukan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. 

“Kami berharap pembahasan Raperda ini dapat dilanjutkan dengan cermat agar tidak menimbulkan kekosongan hukum dan tetap mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tutup Khofifah. 

Artikel Terbaru
Sabtu, 25 Okt 2025 13:37 WIB | Jeda Ngopi

Pertunjukan Angon Angin Kotaseger Tampil Memukau di Parade Teater Jatim 2025

Lingkaran.net - Parade Teater Jawa Timur 2025 resmi digelar pada 24–25 Oktober di Gedung Cak Durasim, kompleks Taman Budaya Provinsi Jawa Timur.   Salah satu p ...
Kamis, 23 Okt 2025 19:42 WIB | Politik & Pemerintahan

Ada Anggaran Rp 47 Miliar untuk Gen Z, DPRD Ingin Bangun Kemandirian Anak Muda

Tujuannya tentu ingin mengurangi angka kemiskinan, pengangguran, lalu kemudian juga bisa mendorong para Gen Z ini memiliki kemandirian ...
Kamis, 23 Okt 2025 18:38 WIB | Politik & Pemerintahan

Sekdaprov Adhy Karyono Bantah Uang Rp6,84 Triliun Pemprov Jatim Mengendap di Bank

Lingkaran.net - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Sekdaprov Jatim), Adhy Karyono, membantah tudingan bahwa uang milik Pemprov Jawa Timur senilai Rp6,84 ...