Lingkaran.net - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di tujuh daerah di Jawa Timur.
Kenaikan tersebut akan mulai berlaku pada 1 November 2025, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 yang diteken pada Senin, 20 Oktober 2025.
Kebijakan ini menggantikan keputusan sebelumnya, yaitu Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2025, yang dinyatakan tidak lagi berlaku. Penetapan UMK tahun 2025 ini juga mempertimbangkan putusan PTUN Surabaya Nomor 11/G/2025/PTUN.SBY juncto putusan PT.TUN Surabaya Nomor 65/B/2025/PT.TUN/SBY.
“UMK baru akan mulai berlaku awal November. Ini berkaitan dengan putusan PTUN terkait UMK tahun 2024,” ujar Khofifah, Rabu (20/10/2025).
Berikut daftar lengkap kenaikan UMK di tujuh Kabupaten/Kota Jawa Timur yang mulai berlaku per 1 November 2025:
- Kota Surabaya – dari Rp4.961.753 menjadi Rp5.032.635
- Kabupaten Gresik – dari Rp4.874.133 menjadi Rp4.943.763
- Kabupaten Sidoarjo – dari Rp4.870.511 menjadi Rp4.940.090
- Kabupaten Pasuruan – dari Rp4.866.890 menjadi Rp4.936.417
- Kabupaten Mojokerto – dari Rp4.856.026 menjadi Rp4.925.398
- Kabupaten Malang – dari Rp3.553.530 menjadi Rp3.587.213
- Kota Malang – dari Rp3.507.693 menjadi Rp3.524.238
Dengan kenaikan ini, Kota Surabaya tetap menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur, menembus angka Rp5 juta untuk pertama kalinya.
UMK tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK dilarang menurunkan atau mengurangi upah yang sudah diberikan.
Kenaikan UMK ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja, sekaligus menjaga keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan keberlangsungan usaha di Jawa Timur.
Editor : Setiadi