x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Fraksi PKB DPRD Jatim Tegas Tolak Pencabutan Total Perda Pupuk Organik

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Jawa Timur menolak tegas rencana pencabutan total Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik.  

Melalui juru bicaranya, Yoyok Mulyadi, PKB menilai langkah pencabutan tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan hukum dan melemahkan semangat pertanian organik di Jawa Timur. 

Dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (23/10/2025), Yoyok menegaskan bahwa Fraksi PKB tidak menolak penyesuaian aturan, namun menginginkan Perda tersebut direvisi, bukan dicabut secara menyeluruh, agar tetap selaras dengan kebijakan pusat. 

“Meskipun saudari Gubernur menyetujui pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2011, Fraksi PKB perlu menegaskan kembali catatan yang telah kami sampaikan pada 22 September 2025,” ujar Yoyok. 

Menurutnya, Perpres Nomor 6 Tahun 2025 yang menjadi dasar pencabutan hanya mengatur soal pupuk bersubsidi, sedangkan Perda Jatim Nomor 3 Tahun 2011 mengatur tata kelola pupuk organik non-subsidi yang selama ini dikembangkan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

“Perda tersebut bersifat umum, berfokus pada tata kelola bahan pupuk organik non-subsidi, termasuk perbaikan kesuburan tanah dan pengurangan ketergantungan pada pupuk kimia,” tambahnya. 

Yoyok menegaskan, pencabutan total justru akan menghambat upaya pemerintah daerah dalam memperkuat ekosistem pertanian organik berkelanjutan. Ia mengingatkan bahwa banyak petani di Jawa Timur mulai beralih ke pupuk organik demi menjaga kualitas tanah dan keberlanjutan produksi pangan. 

“Jika memang ada pasal yang bertentangan dengan Perpres, maka kita bisa lakukan revisi bersama. Tidak perlu dicabut seluruhnya,” tegasnya. 

Selain itu, Fraksi PKB juga menyoroti aspek ekologis dari kebijakan tersebut. Yoyok mengungkapkan bahwa kondisi tanah di banyak daerah di Jawa Timur sudah memprihatinkan akibat penggunaan pupuk kimia berlebihan, yang menyebabkan penurunan daya dukung lahan dan terganggunya keseimbangan hayati. 

“Karena itu, penguatan regulasi pupuk organik sangat penting untuk menjamin arah pembangunan pertanian yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan bagi generasi mendatang,” pungkasnya.

Artikel Terbaru
Kamis, 10 Sep 2026 00:11 WIB | Umum

Misteri Jurnalis Hilang di Anak Gunung Krakatau, Dasco Desak Pencarian Tak Berhenti

Lingkaran.net - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta instansi terkait memaksimalkan upaya pencarian sejumlah jurnalis yang hingga kini belum diketahui ...
Rabu, 09 Sep 2026 12:49 WIB | Politik & Pemerintahan

DTSEN Disorot Fraksi PDIP DPRD Jatim: Warga Miskin Bisa Tersisih Gara-gara Desil

Lingkaran.net - Penentuan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mendapat sorotan tajam dari Penasihat Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Jawa ...
Rabu, 09 Sep 2026 11:51 WIB | Politik & Pemerintahan

Sri Wahyuni Sambut Gagasan AHY, Ekonomi Naik Kelas Harus Bikin Rakyat Ikut Sejahtera

Lingkaran.net - Gagasan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tentang “Ekonomi Naik Kelas” mendapat penguatan dari Wakil Ketua DPRD Jawa Tim ...