x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Fraksi PKB DPRD Jatim Tegas Tolak Pencabutan Total Perda Pupuk Organik

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Jawa Timur menolak tegas rencana pencabutan total Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik.  

Melalui juru bicaranya, Yoyok Mulyadi, PKB menilai langkah pencabutan tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan hukum dan melemahkan semangat pertanian organik di Jawa Timur. 

Dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (23/10/2025), Yoyok menegaskan bahwa Fraksi PKB tidak menolak penyesuaian aturan, namun menginginkan Perda tersebut direvisi, bukan dicabut secara menyeluruh, agar tetap selaras dengan kebijakan pusat. 

“Meskipun saudari Gubernur menyetujui pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2011, Fraksi PKB perlu menegaskan kembali catatan yang telah kami sampaikan pada 22 September 2025,” ujar Yoyok. 

Menurutnya, Perpres Nomor 6 Tahun 2025 yang menjadi dasar pencabutan hanya mengatur soal pupuk bersubsidi, sedangkan Perda Jatim Nomor 3 Tahun 2011 mengatur tata kelola pupuk organik non-subsidi yang selama ini dikembangkan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

“Perda tersebut bersifat umum, berfokus pada tata kelola bahan pupuk organik non-subsidi, termasuk perbaikan kesuburan tanah dan pengurangan ketergantungan pada pupuk kimia,” tambahnya. 

Yoyok menegaskan, pencabutan total justru akan menghambat upaya pemerintah daerah dalam memperkuat ekosistem pertanian organik berkelanjutan. Ia mengingatkan bahwa banyak petani di Jawa Timur mulai beralih ke pupuk organik demi menjaga kualitas tanah dan keberlanjutan produksi pangan. 

“Jika memang ada pasal yang bertentangan dengan Perpres, maka kita bisa lakukan revisi bersama. Tidak perlu dicabut seluruhnya,” tegasnya. 

Selain itu, Fraksi PKB juga menyoroti aspek ekologis dari kebijakan tersebut. Yoyok mengungkapkan bahwa kondisi tanah di banyak daerah di Jawa Timur sudah memprihatinkan akibat penggunaan pupuk kimia berlebihan, yang menyebabkan penurunan daya dukung lahan dan terganggunya keseimbangan hayati. 

“Karena itu, penguatan regulasi pupuk organik sangat penting untuk menjamin arah pembangunan pertanian yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan bagi generasi mendatang,” pungkasnya.

Artikel Terbaru
Minggu, 26 Jul 2026 22:03 WIB | Politik & Pemerintahan

Survei SMRC: Kepuasan Publik terhadap Pemerintahan Prabowo 51,1 Persen

Lingkaran.net - Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mengalami penurunan signifikan. Hasil survei terbaru Saiful Mujani Research ...
Minggu, 26 Jul 2026 15:15 WIB | Hype

Potensi Wisata Jatim Melimpah, tapi Wisatawan Cuma Tinggal 1,5 Hari

Lingkaran.net - Jawa Timur memiliki potensi pariwisata yang sangat beragam. Namun, kekayaan destinasi tersebut dinilai belum dikelola secara fokus dan ...
Minggu, 26 Jul 2026 14:05 WIB | Umum

Jatim Dikepung Karhutla, 15,5 Hektare Lahan Terbakar di 4 Kabupaten

Lingkaran.net - Jawa Timur kembali menghadapi ancaman serius kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah puncak musim kemarau. Dalam sehari, karhutla ...