x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Fraksi PKB DPRD Jatim Tegas Tolak Pencabutan Total Perda Pupuk Organik

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Jawa Timur menolak tegas rencana pencabutan total Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik.  

Melalui juru bicaranya, Yoyok Mulyadi, PKB menilai langkah pencabutan tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan hukum dan melemahkan semangat pertanian organik di Jawa Timur. 

Dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (23/10/2025), Yoyok menegaskan bahwa Fraksi PKB tidak menolak penyesuaian aturan, namun menginginkan Perda tersebut direvisi, bukan dicabut secara menyeluruh, agar tetap selaras dengan kebijakan pusat. 

“Meskipun saudari Gubernur menyetujui pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2011, Fraksi PKB perlu menegaskan kembali catatan yang telah kami sampaikan pada 22 September 2025,” ujar Yoyok. 

Menurutnya, Perpres Nomor 6 Tahun 2025 yang menjadi dasar pencabutan hanya mengatur soal pupuk bersubsidi, sedangkan Perda Jatim Nomor 3 Tahun 2011 mengatur tata kelola pupuk organik non-subsidi yang selama ini dikembangkan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

“Perda tersebut bersifat umum, berfokus pada tata kelola bahan pupuk organik non-subsidi, termasuk perbaikan kesuburan tanah dan pengurangan ketergantungan pada pupuk kimia,” tambahnya. 

Yoyok menegaskan, pencabutan total justru akan menghambat upaya pemerintah daerah dalam memperkuat ekosistem pertanian organik berkelanjutan. Ia mengingatkan bahwa banyak petani di Jawa Timur mulai beralih ke pupuk organik demi menjaga kualitas tanah dan keberlanjutan produksi pangan. 

“Jika memang ada pasal yang bertentangan dengan Perpres, maka kita bisa lakukan revisi bersama. Tidak perlu dicabut seluruhnya,” tegasnya. 

Selain itu, Fraksi PKB juga menyoroti aspek ekologis dari kebijakan tersebut. Yoyok mengungkapkan bahwa kondisi tanah di banyak daerah di Jawa Timur sudah memprihatinkan akibat penggunaan pupuk kimia berlebihan, yang menyebabkan penurunan daya dukung lahan dan terganggunya keseimbangan hayati. 

“Karena itu, penguatan regulasi pupuk organik sangat penting untuk menjamin arah pembangunan pertanian yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan bagi generasi mendatang,” pungkasnya.

Artikel Terbaru
Sabtu, 24 Okt 2026 15:38 WIB | Ekbis

Khofifah Tegaskan Investasi Jatim Tak Boleh Abaikan Aspirasi Buruh dan Mahasiswa

Lingkaran.net - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan pentingnya menjaga iklim investasi tanpa mengabaikan hak masyarakat dalam menyampaikan ...
Jumat, 23 Okt 2026 17:42 WIB | Umum

Karhutla Jatim Makin Mengkhawatirkan, 77 Persen Lahan Terbakar Berada di Hutan Konservasi

Lingkaran.net - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jawa Timur kian mengkhawatirkan. Luas lahan yang terbakar mencapai 11.449 hektare, tersebar di 26 ...
Jumat, 23 Okt 2026 17:10 WIB | Umum

Karhutla Arjuno Lebih Parah dari 2024, Api Nyaris Lahap Situs Candi Sepilar

Lingkaran.net - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Gunung Arjuno tahun ini lebih parah dibandingkan kebakaran pada 2024. Selain dipicu musim kemarau ...