x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Fraksi PKB DPRD Jatim Tegas Tolak Pencabutan Total Perda Pupuk Organik

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Jawa Timur menolak tegas rencana pencabutan total Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik.  

Melalui juru bicaranya, Yoyok Mulyadi, PKB menilai langkah pencabutan tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan hukum dan melemahkan semangat pertanian organik di Jawa Timur. 

Dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (23/10/2025), Yoyok menegaskan bahwa Fraksi PKB tidak menolak penyesuaian aturan, namun menginginkan Perda tersebut direvisi, bukan dicabut secara menyeluruh, agar tetap selaras dengan kebijakan pusat. 

“Meskipun saudari Gubernur menyetujui pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2011, Fraksi PKB perlu menegaskan kembali catatan yang telah kami sampaikan pada 22 September 2025,” ujar Yoyok. 

Menurutnya, Perpres Nomor 6 Tahun 2025 yang menjadi dasar pencabutan hanya mengatur soal pupuk bersubsidi, sedangkan Perda Jatim Nomor 3 Tahun 2011 mengatur tata kelola pupuk organik non-subsidi yang selama ini dikembangkan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

“Perda tersebut bersifat umum, berfokus pada tata kelola bahan pupuk organik non-subsidi, termasuk perbaikan kesuburan tanah dan pengurangan ketergantungan pada pupuk kimia,” tambahnya. 

Yoyok menegaskan, pencabutan total justru akan menghambat upaya pemerintah daerah dalam memperkuat ekosistem pertanian organik berkelanjutan. Ia mengingatkan bahwa banyak petani di Jawa Timur mulai beralih ke pupuk organik demi menjaga kualitas tanah dan keberlanjutan produksi pangan. 

“Jika memang ada pasal yang bertentangan dengan Perpres, maka kita bisa lakukan revisi bersama. Tidak perlu dicabut seluruhnya,” tegasnya. 

Selain itu, Fraksi PKB juga menyoroti aspek ekologis dari kebijakan tersebut. Yoyok mengungkapkan bahwa kondisi tanah di banyak daerah di Jawa Timur sudah memprihatinkan akibat penggunaan pupuk kimia berlebihan, yang menyebabkan penurunan daya dukung lahan dan terganggunya keseimbangan hayati. 

“Karena itu, penguatan regulasi pupuk organik sangat penting untuk menjamin arah pembangunan pertanian yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan bagi generasi mendatang,” pungkasnya.

Artikel Terbaru
Minggu, 16 Nov 2025 08:57 WIB | Olahraga

Pesepeda 1000 KM Ride for Palestine 2025 Tiba di Kantor Kemenlu, Wamen: Saya Terharu

Lingkaran.net - Setelah menempuh perjalanan panjang sejauh seribu kilometer dari Surabaya selama tujuh hari, rombongan 1000 KM Ride for Palestine 2025 akhirnya ...
Sabtu, 15 Nov 2025 19:16 WIB | Umum

Wisuda 605 Mahasiswa, Umaha Lahirkan Sarjana Beradap dan Berdampak

Wisuda ke XXIII Universitas Ma’arif Hasyim Latif (UMAHA) Sidoarjo yang diikuti 605 wisudawan, tidak hanya menjadi momen perayaan kelulusan, tetapi juga ...
Sabtu, 15 Nov 2025 07:55 WIB | Umum

Dewan Pendidikan Jatim Dorong Rapor Karakter untuk Tangkal Narkoba di Kalangan Pelajar

Lingkaran.net - Temuan mengejutkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur terhadap 15 siswa SMP dan SMA yang dinyatakan positif narkoba di kawasan Jalan ...