Lingkaran.net - DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur menuntaskan pembahasan dan persetujuan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sepanjang tahun 2025. Capaian tersebut disampaikan pimpinan DPRD Jatim dalam rapat paripurna laporan kinerja tahunan, Senin (29/12/2025).
Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf menjelaskan, agenda legislasi daerah pada 2025 berjalan dinamis seiring dengan kebutuhan daerah dan penyesuaian kebijakan nasional.
Dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, awalnya direncanakan pembahasan 24 Raperda, masing-masing 12 usulan DPRD dan 12 usulan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Berdasarkan Propemperda Jawa Timur Tahun 2025 yang telah mengalami perubahan hingga lima kali, DPRD Jatim bersama pemerintah daerah merencanakan pembahasan sebanyak 19 Raperda,” ujar Musyafak dalam forum paripurna.
Menurutnya, proses pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat, kebutuhan pembangunan daerah, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam pelaksanaannya, setiap Raperda dibahas secara mendalam agar regulasi yang dihasilkan benar-benar bermanfaat dan dapat diimplementasikan secara efektif,” imbuhnya.
Enam Raperda Masih Berproses
Selain 13 Raperda yang telah disepakati bersama, DPRD Jatim mencatat masih terdapat enam Raperda yang belum rampung hingga akhir tahun 2025.
Rinciannya, tiga Raperda masih dalam proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sementara tiga lainnya masih dalam tahap pembahasan lanjutan.
“Beberapa Raperda membutuhkan pendalaman substansi dan penyelarasan teknis lebih lanjut, sehingga prosesnya berlanjut ke tahun berikutnya,” terang Musyafak.
Daftar 13 Raperda yang Disetujui
Adapun 13 Raperda yang telah disetujui bersama DPRD Jatim dan Pemprov Jatim sepanjang 2025 meliputi:
1. Raperda tentang PT Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur (Perseroda), untuk penguatan lembaga keuangan daerah dan perluasan akses permodalan masyarakat;
2. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024;
3. Raperda tentang RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025–2029, sebagai pedoman pembangunan lima tahunan;
4. Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025;
5. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur, guna mendukung pembiayaan UMKM;
6. Raperda tentang APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026;
7. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat;
8. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur dalam rangka harmonisasi regulasi;
9. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang BUMD;
10. Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak;
11. Raperda tentang Penyelenggaraan Kehutanan;
12. Raperda tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur;
13. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk optimalisasi pendapatan daerah.
Musyafak menegaskan, capaian legislasi ini diharapkan mampu menjadi fondasi kuat bagi pembangunan Jawa Timur, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat melalui regulasi yang adaptif dan berkeadilan.
Editor : Setiadi