x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Komisi C DPRD Surabaya Dengar Aduan Nelayan Soal Dugaan Reklamasi Kawasan Mangrove Kalianak

Avatar Trisna Eka Aditya

Umum

Lingkaran.net - Komisi C DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti keberatan nelayan Kalianak terkait dugaan reklamasi di sepanjang pesisir Kalianak, Kecamatan Asemrowo, Kamis (8/1/2026). RDP digelar menyusul laporan nelayan terkait dugaan aktivitas pengurukan di kawasan pesisir dan mangrove Kalianak yang diduga dilakukan secara bertahap dan tertutup. 

Juru bicara kelompok nelayan, Edy menyampaikan, nelayan menilai aktivitas tersebut berpotensi merusak ekosistem pesisir sekaligus mengancam mata pencaharian nelayan tradisional. Selain itu ia juga mencurrigai bahwa kegiatan pelaksanaan reklamasi terkesan disembunyikan. 

“Makanya kami awasi terus supaya tidak melebar. Kalau kita diam, takutnya makin meluas,” ujar Edy. Ia memastikan nelayan telah mengantongi bukti berupa foto dan video hasil pemantauan lapangan yang siap diserahkan apabila dibutuhkan.

Sementara itu, Camat Asemrowo M. Zulchaid menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah melakukan pengecekan lapangan dan belum menemukan aktivitas pengurukan. Namun, ia mengakui belum dapat memastikan status kegiatan tersebut karena belum pernah bertemu langsung dengan pemilik lahan. “Jika pemiliknya berhasil ditemui, kami akan meminta kejelasan batas kewenangan dan perizinannya,” ujarnya.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan menyampaikan DPRD memberikan beberapa rekomendasi. Pertama Komisi C meminta DKPP Provinsi Jawa Timur bersama Satpol PP Jatim melakukan pengawasan, penyelidikan, dan penertiban atas dugaan reklamasi di pesisir Kalianak dengan dukungan Satpol PP Surabaya. 

DKPP Jatim juga diminta segera melaporkan hasil temuan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan paling lambat 15 Januari 2026. Selain itu, DPRKPP Surabaya bersama Camat Asemrowo diminta melakukan pengecekan menyeluruh terkait status perizinan dan batas persil lahan perusahaan yang diduga terlibat.

Eri Irawan menegaskan bahwa Komisi C memandang persoalan ini tidak semata menyangkut tata ruang, tetapi juga perlindungan lingkungan pesisir dan kepastian hukum. Ia menekankan pentingnya penanganan terpadu lintas kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota agar tidak terjadi pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar aturan dan merusak ekosistem mangrove.

"Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya harus segera saling berkoordinasi untuk melakukan tindakan terhadap kegiatan reklamasi tersebut, karena berdasarkan keterangan para pihak saat hearing di DPRD, kegiatan reklamasi itu tidak memiliki izin lingkungan dan izin reklamasi," ungkapnya.

Artikel Terbaru
Jumat, 17 Apr 2026 00:30 WIB | Umum

DPRD Jatim Kaget Kantor ESDM Digeledah Kejati, Diduga Terkait Pungli Perizinan

Lingkaran.net - Penggeledahan Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memantik reaksi dari DPRD ...
Kamis, 16 Apr 2026 20:55 WIB | Politik & Pemerintahan

Dua Pengurus PSI Jatim Diduga Tersandung Kasus Hukum

Lingkaran.net - Kepengurusan DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jawa Timur tengah menjadi sorotan publik. Dua nama dalam struktur pengurus disebut-sebut ...
Kamis, 16 Apr 2026 20:31 WIB | Edukasi

BPBD Jatim Genjot Edukasi Bencana di Sekolah dan Pesantren Lewat Program Mosipena

Lingkaran.net - Upaya meningkatkan kesiapsiagaan bencana di kalangan pelajar terus diperkuat oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur. Tahun ...