x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Komisi C DPRD Surabaya Dengar Aduan Nelayan Soal Dugaan Reklamasi Kawasan Mangrove Kalianak

Avatar Trisna Eka Aditya

Umum

Lingkaran.net - Komisi C DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti keberatan nelayan Kalianak terkait dugaan reklamasi di sepanjang pesisir Kalianak, Kecamatan Asemrowo, Kamis (8/1/2026). RDP digelar menyusul laporan nelayan terkait dugaan aktivitas pengurukan di kawasan pesisir dan mangrove Kalianak yang diduga dilakukan secara bertahap dan tertutup. 

Juru bicara kelompok nelayan, Edy menyampaikan, nelayan menilai aktivitas tersebut berpotensi merusak ekosistem pesisir sekaligus mengancam mata pencaharian nelayan tradisional. Selain itu ia juga mencurrigai bahwa kegiatan pelaksanaan reklamasi terkesan disembunyikan. 

“Makanya kami awasi terus supaya tidak melebar. Kalau kita diam, takutnya makin meluas,” ujar Edy. Ia memastikan nelayan telah mengantongi bukti berupa foto dan video hasil pemantauan lapangan yang siap diserahkan apabila dibutuhkan.

Sementara itu, Camat Asemrowo M. Zulchaid menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah melakukan pengecekan lapangan dan belum menemukan aktivitas pengurukan. Namun, ia mengakui belum dapat memastikan status kegiatan tersebut karena belum pernah bertemu langsung dengan pemilik lahan. “Jika pemiliknya berhasil ditemui, kami akan meminta kejelasan batas kewenangan dan perizinannya,” ujarnya.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan menyampaikan DPRD memberikan beberapa rekomendasi. Pertama Komisi C meminta DKPP Provinsi Jawa Timur bersama Satpol PP Jatim melakukan pengawasan, penyelidikan, dan penertiban atas dugaan reklamasi di pesisir Kalianak dengan dukungan Satpol PP Surabaya. 

DKPP Jatim juga diminta segera melaporkan hasil temuan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan paling lambat 15 Januari 2026. Selain itu, DPRKPP Surabaya bersama Camat Asemrowo diminta melakukan pengecekan menyeluruh terkait status perizinan dan batas persil lahan perusahaan yang diduga terlibat.

Eri Irawan menegaskan bahwa Komisi C memandang persoalan ini tidak semata menyangkut tata ruang, tetapi juga perlindungan lingkungan pesisir dan kepastian hukum. Ia menekankan pentingnya penanganan terpadu lintas kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota agar tidak terjadi pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar aturan dan merusak ekosistem mangrove.

"Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya harus segera saling berkoordinasi untuk melakukan tindakan terhadap kegiatan reklamasi tersebut, karena berdasarkan keterangan para pihak saat hearing di DPRD, kegiatan reklamasi itu tidak memiliki izin lingkungan dan izin reklamasi," ungkapnya.

Artikel Terbaru
Jumat, 24 Jul 2026 17:14 WIB | Umum

Gelar Peralatan PB 2026 Resmi Ditutup, Jember Raih Juara Umum dan Pacitan Diganjar Penghargaan

Lingkaran.net - Gelaran Peralatan Penanggulangan Bencana (PB) Jawa Timur 2026 resmi berakhir. Setelah berlangsung selama beberapa hari dengan rangkaian ...
Jumat, 24 Jul 2026 15:05 WIB | Politik & Pemerintahan

Bukan Sekadar Diskusi, RedTalk 2026 Jadi Panggung Anak Muda Menguliti Persoalan Indonesia

Lingkaran.net - Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah menegaskan pentingnya membuka ruang dialog yang mampu mendengar suara dan gagasan generasi ...
Jumat, 24 Jul 2026 11:07 WIB | Umum

Peluru Nyasar Bikin Pantura Lumpuh, DPRD Jatim Desak Tim Ad Hoc Segera Dibentuk

Lingkaran.net - Insiden peluru nyasar yang menghantam sejumlah rumah warga di Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, kembali memantik kemarahan ...