x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Komisi C DPRD Surabaya Dengar Aduan Nelayan Soal Dugaan Reklamasi Kawasan Mangrove Kalianak

Avatar Trisna Eka Aditya

Umum

Lingkaran.net - Komisi C DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti keberatan nelayan Kalianak terkait dugaan reklamasi di sepanjang pesisir Kalianak, Kecamatan Asemrowo, Kamis (8/1/2026). RDP digelar menyusul laporan nelayan terkait dugaan aktivitas pengurukan di kawasan pesisir dan mangrove Kalianak yang diduga dilakukan secara bertahap dan tertutup. 

Juru bicara kelompok nelayan, Edy menyampaikan, nelayan menilai aktivitas tersebut berpotensi merusak ekosistem pesisir sekaligus mengancam mata pencaharian nelayan tradisional. Selain itu ia juga mencurrigai bahwa kegiatan pelaksanaan reklamasi terkesan disembunyikan. 

“Makanya kami awasi terus supaya tidak melebar. Kalau kita diam, takutnya makin meluas,” ujar Edy. Ia memastikan nelayan telah mengantongi bukti berupa foto dan video hasil pemantauan lapangan yang siap diserahkan apabila dibutuhkan.

Sementara itu, Camat Asemrowo M. Zulchaid menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah melakukan pengecekan lapangan dan belum menemukan aktivitas pengurukan. Namun, ia mengakui belum dapat memastikan status kegiatan tersebut karena belum pernah bertemu langsung dengan pemilik lahan. “Jika pemiliknya berhasil ditemui, kami akan meminta kejelasan batas kewenangan dan perizinannya,” ujarnya.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan menyampaikan DPRD memberikan beberapa rekomendasi. Pertama Komisi C meminta DKPP Provinsi Jawa Timur bersama Satpol PP Jatim melakukan pengawasan, penyelidikan, dan penertiban atas dugaan reklamasi di pesisir Kalianak dengan dukungan Satpol PP Surabaya. 

DKPP Jatim juga diminta segera melaporkan hasil temuan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan paling lambat 15 Januari 2026. Selain itu, DPRKPP Surabaya bersama Camat Asemrowo diminta melakukan pengecekan menyeluruh terkait status perizinan dan batas persil lahan perusahaan yang diduga terlibat.

Eri Irawan menegaskan bahwa Komisi C memandang persoalan ini tidak semata menyangkut tata ruang, tetapi juga perlindungan lingkungan pesisir dan kepastian hukum. Ia menekankan pentingnya penanganan terpadu lintas kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota agar tidak terjadi pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar aturan dan merusak ekosistem mangrove.

"Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya harus segera saling berkoordinasi untuk melakukan tindakan terhadap kegiatan reklamasi tersebut, karena berdasarkan keterangan para pihak saat hearing di DPRD, kegiatan reklamasi itu tidak memiliki izin lingkungan dan izin reklamasi," ungkapnya.

Artikel Terbaru
Jumat, 09 Jan 2026 19:24 WIB | Politik & Pemerintahan

Jelang HUT ke-53 PDIP, Kader, Budayawan, dan Warga Gelar Tumpengan di Pesarean Ki Ageng Pengging

PDI Perjuangan akan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53 yang jatuh pada 10 Januari 2026. Peringatan tahun ini mengusung tema Satyam Eva Jayate dengan subt ...
Jumat, 09 Jan 2026 14:56 WIB | Politik & Pemerintahan

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

Lingkaran.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka ...
Kamis, 08 Jan 2026 18:00 WIB | Olahraga

Persib Dapat Amunisi Baru, Persija Wajib Waspada

Persib Bandung mendapat suntikan energi positif jelang duel panas kontra Persija Jakarta. ...