Lingkaran.net - Peningkatan kasus perceraian kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Timur menjadi fenomena yang sangat memprihatinkan.
Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansa, menilai persoalan ini tidak bisa dipandang semata sebagai urusan privat, karena berpotensi berdampak pada kinerja birokrasi dan stabilitas pelayanan publik.
“Kasus perceraian di kalangan ASN perlu menjadi perhatian bersama. ASN adalah tulang punggung birokrasi, sehingga ketahanan keluarga mereka harus menjadi bagian dari perhatian pemerintah daerah,” ujar Dedi, Selasa (13/1).
Politisi Demokrat ini menegaskan, meningkatnya angka perceraian ASN bisa berimplikasi pada profesionalitas kerja, kedisiplinan, hingga kualitas layanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, Dedi mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengambil langkah preventif, bukan sekadar bersikap administratif saat izin perceraian diajukan.
“Kami mendorong Pemprov memperkuat pembinaan dan pendampingan keluarga ASN secara preventif dan humanis, bukan hanya prosedural. Peran atasan langsung, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta dukungan konseling harus dioptimalkan sejak dini,” tegasnya.
Data di sejumlah daerah menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Diantaranya, di Kabupaten Trenggalek, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencatat sebanyak 30 ASN mengajukan surat keterangan cerai dan izin perceraian.
Sementara itu, di Kabupaten Bojonegoro, angka perceraian ASN mengalami peningkatan signifikan sepanjang 2025. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, jumlah perkara perceraian ASN naik dari 27 kasus pada 2024 menjadi 45 kasus pada 2025.
Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Jombang. Data evaluasi Pemerintah Kabupaten Jombang tahun 2025 mencatat total 49 kasus yang melibatkan ASN, terdiri dari 26 pengajuan perceraian dan 23 kasus pelanggaran disiplin PNS. Dari pelanggaran disiplin tersebut, 15 ASN dijatuhi hukuman ringan, 4 hukuman sedang, dan 4 lainnya hukuman berat.
Meski demikian, Dedi menegaskan DPRD tidak bermaksud mencampuri ranah privat ASN. Namun, negara memiliki kewajiban memastikan kualitas aparatur tetap terjaga serta meminimalkan dampak sosial yang ditimbulkan.
“Kami tidak mencampuri urusan pribadi ASN. Tetapi kami berkewajiban memastikan kualitas aparatur dan dampak sosialnya. Pendekatan pembinaan yang tepat akan membantu mewujudkan birokrasi Jawa Timur yang profesional dan berintegritas,” pungkasnya.
Editor : Zaki Zubaidi