x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Sah Duduk di DPRD Jatim, Diana Sasa Langsung Bidik Perlindungan Lingkungan dan Kars

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - DPRD Jawa Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda peresmian pengangkatan Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan, Kamis (5/2/2026).  

Dalam rapat yang dipimpin Blegur Prijanggono tersebut, Diana A.V. Sasa resmi menggantikan Agus Black Hoe Budianto yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatannya. 

Prosesi pengambilan sumpah jabatan dipimpin Deni Wicaksono, menandai sahnya Diana Sasa sebagai anggota DPRD Jawa Timur untuk sisa masa jabatan 2024–2029. 

Peresmian pemberhentian Agus Black Hoe Budianto tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4–130 Tahun 2026. Dalam keputusan tersebut, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meresmikan pemberhentian dengan hormat Agus dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Jatim, yang dinyatakan berlaku sejak 5 Oktober 2025. 

Selanjutnya, pengangkatan Diana Sasa ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4–131 Tahun 2026 sebagai dasar administratif pelaksanaan PAW. 

Pelaksana harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Timur, Ariful Buana, menyampaikan bahwa salinan keputusan Menteri Dalam Negeri telah diterima dan menjadi landasan resmi pelantikan dalam rapat paripurna tersebut. 

Usai dilantik, Diana Sasa menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui penugasannya di Komisi D DPRD Jatim yang membidangi pembangunan dan lingkungan. 

Ia menekankan bahwa pembangunan seharusnya menghadirkan perlindungan bagi rakyat, bukan justru menimbulkan risiko baru. Fokusnya mencakup isu ekologi, lingkungan hidup, serta perlindungan kawasan kars yang dinilai memiliki peran penting sebagai sumber daya air bagi masyarakat. 

“Pembangunan itu harus mengamankan dan menyelamatkan rakyat, bukan sebaliknya membahayakan. Kawasan kars selama ini sering hanya dipandang sebagai batuan, padahal sebenarnya merupakan peta air yang menyimpan banyak manfaat bagi masyarakat di sekitarnya,” ujarnya. 

Diana juga membuka kemungkinan mendorong peraturan daerah khusus terkait perlindungan kawasan kars dan daerah aliran sungai, mengingat pengaturan dalam Perda RTRW dinilai belum memuat pemetaan dan perlindungan secara detail.

Artikel Terbaru
Sabtu, 30 Mei 2026 18:21 WIB | Umum

Awas, KPK Temukan Pungli, Uang Bangku hingga Titipan Siswa di SPMB 2026

Lingkaran.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah praktik curang yang masih membayangi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ...
Sabtu, 30 Mei 2026 14:02 WIB | Umum

Gus Ulib Ungkap Fakta Pelayanan Haji 2026: Tenda Sesak, Maktab Jauh, Jemaah Kurang Pendampingan

Lingkaran.net - Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum Jombang, KH Zainul Ibad Wijaya As’ad atau yang akrab disapa Gus Ulib, melontarkan kritik tajam terhadap p ...
Sabtu, 30 Mei 2026 11:40 WIB | Politik & Pemerintahan

Saat Kasus Pokir Menyeret Ketua DPRD Suratno, Pemkab Magetan Sabet WTP ke-12 Kalinya

Lingkaran.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan kembali menorehkan capaian positif dalam tata kelola keuangan daerah. Di tengah sorotan publik terhadap ...