x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

PBB-P2 Bojonegoro 2026 Dipastikan Tak Naik, Sejumlah Objek Pajak Justru Turun

Avatar Redaksi

Ekbis

Lingkaran.net - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memastikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 tidak mengalami kenaikan.

Bahkan, pada sejumlah objek pajak dilakukan penyesuaian yang berdampak pada penurunan besaran pajak terutang bagi masyarakat. 

Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, mengatakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2026 telah mulai didistribusikan kepada wajib pajak. Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat. 

“Untuk tahun 2026, PBB-P2 yang telah diterimakan SPPT-nya tidak ada kenaikan. Bahkan ada beberapa yang mengalami penurunan. Ini menjadi bagian dari upaya memberikan keadilan kepada masyarakat,” ujar Nurul Azizah. 

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah. Dengan tidak adanya kenaikan tarif, pemerintah berharap masyarakat dapat memenuhi kewajiban pajaknya secara tepat waktu. 

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Yusnita Liasari, menjelaskan bahwa mulai tahun 2026 perhitungan PBB-P2 menggunakan sistem tarif tunggal (single tarif) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2025. 

Ia mengakui bahwa penerapan sistem tersebut berpotensi menyebabkan kenaikan nilai pajak pada sejumlah objek. Namun, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengambil langkah penyesuaian agar kebijakan tersebut tetap memperhatikan kondisi masyarakat. 

“Sebagaimana arahan pemerintah pusat, mulai tahun 2026 perhitungan PBB-P2 menggunakan sistem single tarif. Namun melalui kebijakan Bapak Bupati yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 29 Tahun 2024, kami melakukan penyesuaian pada dasar pengenaan pajak di setiap objek pajak sehingga kenaikan yang terjadi tetap dapat dikendalikan dan tidak memberatkan masyarakat,” jelas Yusnita. 

Ia berharap kebijakan tersebut dapat menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan kemampuan masyarakat dalam membayar pajak. Selain itu, pembayaran PBB-P2 juga menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Bojonegoro. 

Sebagai informasi, pada tahun 2025 realisasi penerimaan PBB-P2 Kabupaten Bojonegoro mencapai Rp47,221 miliar. Jumlah wajib pajak tercatat sebanyak 760.071 wajib pajak yang tersebar di 28 kecamatan, 419 desa, dan 11 kelurahan di seluruh wilayah Bojonegoro.

Artikel Terbaru
Minggu, 26 Apr 2026 22:36 WIB | Politik & Pemerintahan

PKB Jatim Beri Bantuan Hukum pada Suratno, Tersangka Korupsi Rp242,9 Miliar

Lingkaran.net - DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur belum mengambil langkah tegas terhadap kadernya, Suratno, yang kini berstatus tersangka dalam ...
Minggu, 26 Apr 2026 18:45 WIB | Umum

Jember Siaga Darurat Kekeringan 2026, BMKG Prediksi Kemarau Ekstrem hingga Agustus

Lingkaran.net - Pemerintah Kabupaten Jember resmi menetapkan status Siaga Darurat Kekeringan menghadapi musim kemarau 2026. Langkah ini diambil menyusul ...
Minggu, 26 Apr 2026 17:55 WIB | Umum

Simulasi Tsunami di Lumajang dan Trenggalek, BPBD Jatim Perkuat Kesiapsiagaan Warga Pesisir

Lingkaran.net - Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) yang jatuh setiap 26 April dimanfaatkan BPBD Jawa Timur untuk menguji kesiapan masyarakat ...