x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Yeka Hendra Fatika, Anggota Ombudsman yang Rumah dan Kantornya Digeledah Kejagung

Avatar Redaksi

Umum

Lingkaran.net - Kejaksaan Agung Republik Indonesia membenarkan tengah melakukan penggeledahan di rumah dan kantor anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, pada Senin (9/3/2026). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut memang menyasar Yeka Hendra Fatika. 

“Iya YH,” kata Anang saat dikonfirmasi. 

Namun, Anang belum merinci lebih lanjut mengenai barang bukti yang dicari maupun detail kegiatan penggeledahan di dua lokasi tersebut. 

Ia hanya menjelaskan bahwa langkah tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 mengenai perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara korupsi minyak goreng. 

Dalam perkara tersebut, sejumlah pihak telah menjadi terpidana, di antaranya Marcella Santoso serta tiga korporasi besar yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 

Menurut Anang, penggeledahan juga berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan tiga korporasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam proses itu, Ombudsman diduga memberikan rekomendasi yang kemudian digunakan sebagai dasar gugatan. 

“Dia kena Pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan,” ujar Anang. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkap adanya dugaan kongkalikong antara pengacara dan hakim terkait upaya mengatur putusan lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari–April 2022. 

Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, menerima suap atau gratifikasi sekitar Rp40 miliar. 

Uang yang diduga sebagai suap tersebut disebut diterima bersama sejumlah hakim lainnya, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom yang merupakan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. 

Ketiga hakim tersebut sebelumnya memeriksa dan memutus lepas atau onslag van alle recht vervolging terhadap terdakwa korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group dalam perkara korupsi ekspor CPO.

Artikel Terbaru
Senin, 09 Mar 2026 17:08 WIB | Hype

Tak Mau Dibungkam, Massa IWD Surabaya Serukan 24 Tuntutan di Grahadi

Lingkaran.net - Sejumlah masyarakat di Kota Surabaya menggelar aksi peringatan International Women’s Day (IWD) atau Hari Perempuan Internasional di depan G ...
Senin, 09 Mar 2026 14:15 WIB | Ekbis

Harga Emas Antam Anjlok Rp55 Ribu, Kini di Level Rp3,004 Juta per Gram

Lingkaran.net - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam mengalami penurunan tajam pada perdagangan Senin (9/3).   Berdasarkan ...
Senin, 09 Mar 2026 13:56 WIB | Politik & Pemerintahan

Jawaban Gubernur Dibacakan Emil Dardak di Paripurna DPRD Jatim, PU Fraksi PDIP Dijawab Irit

Lingkaran.net - Jawaban Gubernur Jawa Timur atas pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan ...