Lingkaran.net - Kejaksaan Agung Republik Indonesia membenarkan tengah melakukan penggeledahan di rumah dan kantor anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, pada Senin (9/3/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut memang menyasar Yeka Hendra Fatika.
“Iya YH,” kata Anang saat dikonfirmasi.
Namun, Anang belum merinci lebih lanjut mengenai barang bukti yang dicari maupun detail kegiatan penggeledahan di dua lokasi tersebut.
Ia hanya menjelaskan bahwa langkah tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 mengenai perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara korupsi minyak goreng.
Dalam perkara tersebut, sejumlah pihak telah menjadi terpidana, di antaranya Marcella Santoso serta tiga korporasi besar yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Menurut Anang, penggeledahan juga berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan tiga korporasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam proses itu, Ombudsman diduga memberikan rekomendasi yang kemudian digunakan sebagai dasar gugatan.
“Dia kena Pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan,” ujar Anang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkap adanya dugaan kongkalikong antara pengacara dan hakim terkait upaya mengatur putusan lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari–April 2022.
Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, menerima suap atau gratifikasi sekitar Rp40 miliar.
Uang yang diduga sebagai suap tersebut disebut diterima bersama sejumlah hakim lainnya, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom yang merupakan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Ketiga hakim tersebut sebelumnya memeriksa dan memutus lepas atau onslag van alle recht vervolging terhadap terdakwa korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group dalam perkara korupsi ekspor CPO.
Editor : Setiadi