x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Aturan Baru TPP ASN Jatim, Penugasan di Luar Instansi Terancam Tak Terima Tambahan Penghasilan

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur (BKD) resmi mengeluarkan pemberitahuan terbaru terkait ketentuan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 33 Tahun 2025 yang mengatur secara lebih rinci mekanisme pemberian TPP berdasarkan beban kerja serta penugasan ASN, termasuk yang bertugas di luar instansi Pemprov Jatim. 

Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni, dalam surat edaran tersebut menegaskan bahwa TPP berbasis beban kerja hanya diberikan kepada ASN yang memenuhi ketentuan jam kerja tertentu. 

ASN diwajibkan memiliki beban kerja minimal 112,5 jam per bulan atau 1.350 jam per tahun, serta dimungkinkan mendapatkan tambahan jika melampaui batas jam kerja normal hingga minimal 170 jam per bulan. 

“Ketentuan ini menjadi indikator penting dalam mengukur kinerja ASN sekaligus dasar pemberian tambahan penghasilan secara objektif,” demikian poin penegasan dalam surat tersebut dengan nomor 800/1416/204.3/2026. 

Namun, aturan ini juga mempertegas pembatasan. ASN yang mendapat penugasan di luar Pemerintah Provinsi Jawa Timur berpotensi tidak menerima TPP, terutama jika masa penugasan melebihi satu bulan atau jika yang bersangkutan sudah menerima tunjangan, remunerasi, atau tambahan penghasilan dari instansi tempat penugasan. 

Selain itu, ASN yang ditugaskan atas permintaan pribadi ke instansi luar daerah juga tidak berhak atas TPP. Ketentuan ini sekaligus menjadi langkah penertiban agar tidak terjadi tumpang tindih penghasilan. 

BKD Jatim juga menekankan pentingnya kehati-hatian bagi seluruh perangkat daerah dalam memberikan izin penugasan. Khususnya untuk ASN yang terlibat dalam kegiatan nasional seperti Petugas Penyelenggara Ibadah Haji maupun pelatih olahraga, harus dipastikan status penugasannya, apakah berdasarkan penunjukan atau permintaan pribadi. 

Tak hanya itu, setiap penerbitan surat tugas wajib melalui koordinasi dengan BKD Jatim serta dilengkapi dokumen pendukung, termasuk surat dari kementerian terkait, surat keterangan penerimaan tunjangan, hingga rekomendasi resmi dari BKD. 

Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat tata kelola kepegawaian yang transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan pemberian TPP tepat sasaran sesuai kinerja dan beban kerja ASN. 

Dengan aturan yang semakin tegas, Pemprov Jatim berharap sistem pemberian TPP dapat mendorong peningkatan produktivitas ASN, sekaligus menghindari potensi penyalahgunaan dalam mekanisme tambahan penghasilan.

Artikel Terbaru
Kamis, 11 Jun 2026 20:50 WIB | Politik & Pemerintahan

Musyafak Rouf Tak Lagi Pimpin PKB Surabaya, Benarkah Terkait Polemik MBG?

Lingkaran.net - Nama Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf, belakangan menjadi perhatian publik setelah dikait-kaitkan dengan polemik dugaan korupsi Program ...
Kamis, 11 Jun 2026 15:56 WIB | Edukasi

GMNI Surabaya dan Rumah Literasi Digital Ajak Mahasiswa Kuasai Jurnalistik di Tengah Era Algoritma

Kegiatan ini diikuti kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dari berbagai daerah di Jawa Timur. ...
Kamis, 11 Jun 2026 14:55 WIB | Politik & Pemerintahan

Demokrat Jatim Bungkam Soal Nama AHY yang Terseret Isu Kasus MBG

Lingkaran.net - Pengurus DPD Partai Demokrat Jawa Timur memilih irit komentar terkait mencuatnya nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono ...