Lingkaran.net - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menyoroti langkah reorganisasi perangkat daerah yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, khususnya terkait perubahan nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Saifudin Zuhri, mengingatkan agar penambahan nomenklatur ekonomi kreatif tidak berhenti pada perubahan administratif semata, tetapi harus diikuti penguatan program dan dukungan anggaran yang konkret.
“Penambahan nomenklatur ekonomi kreatif diharapkan tidak hanya berhenti pada perubahan administratif, tetapi harus diikuti dengan penguatan program dan anggaran yang konkret agar sektor ekonomi kreatif benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi baru di Jawa Timur,” ujar Saifudin dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim, Senin (11/5/2026).
Legislator dari daerah pemilihan Malang Raya itu menilai reorganisasi perangkat daerah harus menjadi momentum transformasi birokrasi yang lebih efektif, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Menurutnya, perubahan susunan perangkat daerah merupakan langkah strategis untuk menciptakan birokrasi yang lebih ramping dan fungsional, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal.
“Perubahan susunan perangkat daerah merupakan langkah strategis untuk menciptakan birokrasi yang lebih adaptif, ramping, dan fungsional guna meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Jawa Timur,” katanya.
Saifudin juga menekankan pentingnya penataan sumber daya manusia (SDM) dalam proses reorganisasi tersebut. Ia mengingatkan agar perubahan struktur organisasi tidak sekadar menjadi ajang pengisian jabatan, melainkan harus mengedepankan kompetensi dan profesionalisme.
“Penyesuaian organisasi wajib dibarengi dengan penempatan sumber daya manusia yang kompeten pada bidangnya agar struktur baru ini mampu bekerja secara optimal dan akuntabel,” tegasnya.
Ia menambahkan, Fraksi PDI Perjuangan memandang pembahasan Peraturan Daerah tidak sekadar memenuhi proses legislasi formal, tetapi harus benar-benar menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
“Pembahasan Peraturan Daerah merupakan bagian dari tanggung jawab politik untuk memastikan setiap kebijakan berpihak pada kepentingan rakyat,” pungkasnya.
Editor : Setiadi