Lingkaran.net - DPRD Jawa Timur bergerak cepat mengawal nasib ribuan guru Non-ASN. Komisi A DPRD Jatim melakukan konsultasi dan koordinasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Selasa (12/5/2026), guna menyelaraskan kebijakan pendidikan terkait rencana pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) instansional di Jawa Timur.
Ketua Komisi A DPRD Jatim Dedi Irwansa mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mengakomodasi 2.295 guru Non-ASN ke dalam formasi PPPK instansional.
Menurut politikus Partai Demokrat itu, sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi hal penting agar proses rekrutmen PPPK instansional berjalan sesuai regulasi sekaligus mampu menjawab kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah di Jawa Timur.
“Jangan sampai kebutuhan guru di daerah tidak terakomodasi hanya karena keterbatasan mekanisme rekrutmen reguler. Karena itu perlu ada penyelarasan kebijakan agar kebutuhan pendidikan di Jawa Timur bisa terjawab,” ujar Dedi Irwansa.
Ia menilai skema PPPK instansional menjadi solusi strategis karena memungkinkan pemerintah daerah menyusun formasi berdasarkan kebutuhan riil organisasi, kompetensi tenaga pendidik, hingga kemampuan anggaran daerah.
Dalam konsultasi tersebut, DPRD Jatim dan Pemprov Jatim juga membahas sejumlah contoh instansi yang telah menerapkan pola PPPK instansional, di antaranya Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) dan Badan Gizi Nasional (BGN).
Model tersebut dinilai mampu menjawab kebutuhan tenaga kerja spesifik yang tidak selalu dapat dipenuhi melalui rekrutmen PPPK reguler.
Selain untuk memperoleh kepastian prosedur pelaksanaan PPPK instansional, konsultasi itu juga bertujuan menyelaraskan kebutuhan formasi dengan kapasitas dan kompetensi guru Non-ASN di Jawa Timur.
Dedi menegaskan, DPRD Jatim mendukung penuh langkah Pemprov Jatim dalam memperjuangkan kepastian status dan perlindungan kerja bagi guru Non-ASN.
“Pendidikan adalah investasi masa depan. Karena itu kebutuhan guru harus menjadi prioritas bersama, termasuk memastikan guru non-ASN mendapatkan perhatian dan kepastian,” tegasnya.
Editor : Setiadi