Lingkaran.net - Kebijakan Work From Home (WFH) ASN dan pemangkasan perjalanan dinas yang digulirkan Gubernur Khofifah langsung mendapat perhatian DPRD Jatim.
Ketua Komisi A DPRD Jatim Dedi Irwansa melontarkan peringatan keras: jangan sampai rakyat menjadi pihak yang dirugikan atas kebijakan efisiensi birokrasi tersebut.
Menurut Dedi, penerapan WFH tidak boleh dipahami sekadar sebagai bekerja dari rumah. Lebih dari itu, kebijakan tersebut harus menjadi momentum perubahan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) menuju sistem yang lebih efektif, adaptif, dan berbasis hasil kerja.
"WFH bukan soal bekerja di rumah, tetapi tentang bagaimana birokrasi mampu bekerja lebih cerdas, lebih efisien, dan tetap hadir melayani rakyat," tegas Dedi, Selasa (2/6/2026).
Ia mengatakan Komisi A DPRD Jatim mendukung penuh kebijakan efisiensi yang diterapkan Pemprov Jatim, termasuk pembatasan perjalanan dinas dan penguatan sistem kerja digital.
Namun, Politikus Demokrat ini mengingatkan agar penghematan anggaran tidak mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Kami mendukung kebijakan ini sebagai bagian dari transformasi birokrasi dan upaya efisiensi anggaran daerah. Namun kami menegaskan, jangan sampai efisiensi hanya terlihat pada angka penghematan, sementara kualitas pelayanan kepada masyarakat justru menurun," ujarnya.
Dedi menegaskan ASN harus mampu membuktikan bahwa produktivitas kerja tidak ditentukan oleh kehadiran fisik di kantor, melainkan dari capaian kinerja dan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Menurutnya, ukuran keberhasilan kebijakan WFH sangat jelas dan sederhana. Jika masyarakat tetap memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, dan responsif, sementara anggaran daerah dapat dihemat, maka kebijakan tersebut layak disebut berhasil.
"Bagi kami, ukuran keberhasilan WFH sangat sederhana: jika rakyat tetap terlayani dengan baik dan anggaran dapat dihemat, maka kebijakan ini berhasil. Tetapi jika pelayanan terganggu, maka evaluasi harus dilakukan secara tegas," katanya.
Dedi menilai momentum ini harus dimanfaatkan sebagai langkah nyata membangun birokrasi Jawa Timur yang modern, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
"Pada akhirnya setiap kebijakan pemerintah harus bermuara pada satu tujuan, yakni pelayanan publik yang semakin berkualitas dan kesejahteraan masyarakat yang semakin meningkat," tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Khofifah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/1878/204/2026 tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan bagi ASN yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Melalui kebijakan tersebut, seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jatim diimbau mengurangi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen. OPD juga diminta membatasi frekuensi kegiatan serta jumlah peserta yang mengikuti perjalanan dinas.
Selain itu, berbagai kegiatan seperti rapat, bimbingan teknis, seminar, dan sosialisasi didorong dilaksanakan secara daring maupun hybrid guna menekan biaya operasional sekaligus meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi.
Pemprov Jatim juga menargetkan penghematan penggunaan listrik, air, bahan bakar kendaraan dinas, serta optimalisasi fasilitas kantor dengan target efisiensi minimal 10 persen setiap bulan.
Meski demikian, layanan publik strategis seperti rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, hingga satuan pendidikan tetap diwajibkan memberikan pelayanan penuh dari kantor agar kebutuhan masyarakat tidak terganggu.
Sementara itu, skema WFH maksimal 100 persen bagi ASN setiap hari Jumat mulai diterapkan sebagai bagian dari upaya menekan konsumsi energi, menghemat anggaran, dan mempercepat transformasi birokrasi digital di Jawa Timur.
Kebijakan tersebut akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan untuk mengukur efektivitasnya, baik dari sisi efisiensi anggaran, penghematan energi, maupun kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat.
Editor : Setiadi