x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rugikan Negara Rp35,7 Miliar

Avatar Alkalifi Abiyu

Umum

Lingkaran.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019 mencapai Rp35,7 miliar.

Nilai kerugian tersebut terungkap setelah dilakukan penghitungan oleh ahli yang menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung pemerintah tersebut.

“Berdasarkan hasil penghitungan ahli, telah terjadi kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum dengan nilai setidak-tidaknya sebesar Rp35,7 miliar,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Taufik menjelaskan kerugian negara muncul akibat sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, baik dari sisi volume maupun kualitas material yang digunakan di lapangan.

“Kerugian negara sekitar Rp35 miliar itu berasal dari kekurangan volume pekerjaan dan penggunaan material yang berbeda dengan spesifikasi dalam kontrak,” jelasnya.

Kasus ini telah disidik KPK sejak September 2023. Setelah melalui proses penyelidikan dan audit kerugian negara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Institut Teknologi Bandung (ITB), KPK akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Mokh. Sukiman (SKM), selaku Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan, Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah (ABD), Komite Manajemen Proyek sekaligus Direktur CV Absolute Muhammad Yanuar Marzuki (MYM), serta Herman Dwi Haryanto (HDH), yang saat proyek berlangsung menjabat Manajer Umum Divisi Regional III.

Dari empat tersangka tersebut, KPK telah menahan Sukiman, Ahmad Abdillah, dan Herman Dwi Haryanto untuk kepentingan penyidikan.

Sementara Muhammad Yanuar Marzuki akan menjalani proses hukum pada tahap berikutnya.

KPK menduga praktik korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan dilakukan melalui rekayasa pekerjaan yang menyebabkan hasil pembangunan tidak sesuai spesifikasi kontrak, sehingga menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

Kasus ini menjadi salah satu perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur daerah yang mendapat perhatian serius dari KPK karena melibatkan anggaran besar dan berdampak langsung pada kualitas pembangunan fasilitas pemerintahan.

Artikel Terbaru
Kamis, 22 Okt 2026 23:38 WIB | Politik & Pemerintahan

Indra Widya Agustina Dorong Sinergi Pemprov dan DPRD, Alsintan Jadi Pengungkit Produktivitas Petani Pacitan

Lingkaran.net - Sinergi pemerintah dan DPRD Jawa Timur dalam menyalurkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dinilai menjadi kunci untuk mendongkrak ...
Kamis, 22 Okt 2026 08:08 WIB | Umum

Hari Santri 2026, Gus Iwan DPRD Jatim Ingatkan Santri: Jangan Hanya Kuat Agama, Iptek Juga Penting

Lingkaran.net - Peringatan Hari Santri Nasional 2026 menjadi momentum untuk memperkuat peran pesantren dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) unggul menuju ...
Rabu, 21 Okt 2026 20:19 WIB | Umum

Hari Santri Nasional 2026: Ini Tema, Makna, Jadwal Upacara, dan Daftar Kegiatannya

Lingkaran.net - Hari Santri Nasional 2026 bukan sekadar peringatan sejarah perjuangan ulama dan santri. Momentum 22 Oktober ini juga menjadi ajakan bagi ...