x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rugikan Negara Rp35,7 Miliar

Avatar Alkalifi Abiyu

Umum

Lingkaran.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019 mencapai Rp35,7 miliar.

Nilai kerugian tersebut terungkap setelah dilakukan penghitungan oleh ahli yang menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung pemerintah tersebut.

“Berdasarkan hasil penghitungan ahli, telah terjadi kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum dengan nilai setidak-tidaknya sebesar Rp35,7 miliar,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Taufik menjelaskan kerugian negara muncul akibat sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, baik dari sisi volume maupun kualitas material yang digunakan di lapangan.

“Kerugian negara sekitar Rp35 miliar itu berasal dari kekurangan volume pekerjaan dan penggunaan material yang berbeda dengan spesifikasi dalam kontrak,” jelasnya.

Kasus ini telah disidik KPK sejak September 2023. Setelah melalui proses penyelidikan dan audit kerugian negara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Institut Teknologi Bandung (ITB), KPK akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Mokh. Sukiman (SKM), selaku Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan, Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah (ABD), Komite Manajemen Proyek sekaligus Direktur CV Absolute Muhammad Yanuar Marzuki (MYM), serta Herman Dwi Haryanto (HDH), yang saat proyek berlangsung menjabat Manajer Umum Divisi Regional III.

Dari empat tersangka tersebut, KPK telah menahan Sukiman, Ahmad Abdillah, dan Herman Dwi Haryanto untuk kepentingan penyidikan.

Sementara Muhammad Yanuar Marzuki akan menjalani proses hukum pada tahap berikutnya.

KPK menduga praktik korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan dilakukan melalui rekayasa pekerjaan yang menyebabkan hasil pembangunan tidak sesuai spesifikasi kontrak, sehingga menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

Kasus ini menjadi salah satu perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur daerah yang mendapat perhatian serius dari KPK karena melibatkan anggaran besar dan berdampak langsung pada kualitas pembangunan fasilitas pemerintahan.

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 15:37 WIB | Edukasi

Hari Lahir Pancasila, Putra Bung Tomo Serukan Lahirnya Pemimpin Muda yang Jujur, Adil dan Terbuka

Lingkaran.net - Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 menjadi momentum penting untuk merefleksikan kembali nilai-nilai dasar bangsa di tengah berbagai tantangan ...
Rabu, 03 Jun 2026 14:17 WIB | Politik & Pemerintahan

Siap Terapkan WFH Setiap Jumat, Sekwan Ali Kuncoro Pastikan Gedung DPRD Jatim Tetap Terbuka

Lingkaran.net - Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur (Setwan Jatim) menyatakan siap menjalankan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ...
Rabu, 03 Jun 2026 13:52 WIB | Umum

SATRIA Jatim Pasang Badan untuk Kebijakan Prabowo Copot Kepala BGN

Lingkaran.net - Ketua Pimpinan Daerah (PD) Satuan Relawan Indonesia Raya (Satria) Jawa Timur, Abdul Halim, menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan ...