Lingkaran.net - Upaya penyelundupan puluhan burung tanpa dokumen resmi kembali digagalkan Badan Karantina Indonesia (Barantin). Sebanyak 69 ekor burung berbagai jenis berhasil diamankan petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jatim) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (28/7/2026) dini hari.
Puluhan satwa tersebut diduga hendak dikirim antarwilayah tanpa dilengkapi dokumen karantina dan sertifikat kesehatan hewan. Selain melanggar aturan, pengiriman ilegal itu dinilai berpotensi menjadi media penyebaran penyakit hewan menular sekaligus mengancam kelestarian satwa liar.
Pengungkapan kasus bermula saat petugas Karantina Jatim melakukan pengawasan rutin terhadap kendaraan yang baru turun dari Kapal DLN Nusantara rute Balikpapan–Surabaya sekitar pukul 03.00 WIB.
Kecurigaan petugas mengarah pada sebuah truk yang kemudian diperiksa secara menyeluruh. Hasilnya, puluhan burung ditemukan disembunyikan di dalam beberapa kardus tanpa disertai dokumen karantina sebagaimana diwajibkan dalam proses lalu lintas hewan antarpulau.
Dari hasil identifikasi, petugas menemukan 69 ekor burung yang terdiri atas 37 ekor cucak hijau, 27 ekor kacer, tiga ekor beo, dan dua ekor jinjing. Seluruh satwa tersebut tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pelaksana Tugas Kepala Karantina Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal, menegaskan setiap pengiriman hewan antarpulau wajib memenuhi persyaratan karantina untuk memastikan kondisi kesehatannya sebelum dilalulintaskan.
"Pengiriman hewan antar-pulau wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal. Penyelundupan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menyebarkan penyakit hewan menular serta mengancam kelestarian ekosistem," ujar Hudiansyah.
Ia menjelaskan, dokumen karantina menjadi bukti bahwa hewan telah melalui pemeriksaan kesehatan dan tindakan karantina sehingga aman diperdagangkan maupun dipindahkan ke wilayah lain.
Saat ini seluruh burung diamankan di fasilitas Karantina Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan kesehatan serta penanganan lebih lanjut. Sementara itu, pengemudi truk beserta pihak-pihak yang diduga terlibat masih menjalani pemeriksaan guna mengungkap asal-usul dan tujuan pengiriman satwa tersebut.
Setelah proses pemeriksaan selesai, puluhan burung itu akan diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur untuk mendapatkan penanganan dan tindakan konservasi sesuai ketentuan.
Hudiansyah menegaskan Karantina Jawa Timur akan terus memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk dan keluar wilayah, terutama di pelabuhan laut dan bandara.
Pengawasan dilakukan melalui sinergi dengan berbagai instansi guna menekan praktik perdagangan satwa ilegal, mencegah penyebaran penyakit hewan, serta menjaga keamanan hayati dan kelestarian sumber daya alam Indonesia.
Editor : Setiadi