x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

69 Burung Ilegal Diselundupkan ke Surabaya, Karantina Jatim Bongkar Modus Sembunyi di Kardus

Avatar Alkalifi Abiyu

Umum

Lingkaran.net - Upaya penyelundupan puluhan burung tanpa dokumen resmi kembali digagalkan Badan Karantina Indonesia (Barantin). Sebanyak 69 ekor burung berbagai jenis berhasil diamankan petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jatim) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (28/7/2026) dini hari. 

Puluhan satwa tersebut diduga hendak dikirim antarwilayah tanpa dilengkapi dokumen karantina dan sertifikat kesehatan hewan. Selain melanggar aturan, pengiriman ilegal itu dinilai berpotensi menjadi media penyebaran penyakit hewan menular sekaligus mengancam kelestarian satwa liar. 

Pengungkapan kasus bermula saat petugas Karantina Jatim melakukan pengawasan rutin terhadap kendaraan yang baru turun dari Kapal DLN Nusantara rute Balikpapan–Surabaya sekitar pukul 03.00 WIB. 

Kecurigaan petugas mengarah pada sebuah truk yang kemudian diperiksa secara menyeluruh. Hasilnya, puluhan burung ditemukan disembunyikan di dalam beberapa kardus tanpa disertai dokumen karantina sebagaimana diwajibkan dalam proses lalu lintas hewan antarpulau. 

Dari hasil identifikasi, petugas menemukan 69 ekor burung yang terdiri atas 37 ekor cucak hijau, 27 ekor kacer, tiga ekor beo, dan dua ekor jinjing. Seluruh satwa tersebut tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. 

Pelaksana Tugas Kepala Karantina Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal, menegaskan setiap pengiriman hewan antarpulau wajib memenuhi persyaratan karantina untuk memastikan kondisi kesehatannya sebelum dilalulintaskan. 

"Pengiriman hewan antar-pulau wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal. Penyelundupan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menyebarkan penyakit hewan menular serta mengancam kelestarian ekosistem," ujar Hudiansyah. 

Ia menjelaskan, dokumen karantina menjadi bukti bahwa hewan telah melalui pemeriksaan kesehatan dan tindakan karantina sehingga aman diperdagangkan maupun dipindahkan ke wilayah lain. 

Saat ini seluruh burung diamankan di fasilitas Karantina Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan kesehatan serta penanganan lebih lanjut. Sementara itu, pengemudi truk beserta pihak-pihak yang diduga terlibat masih menjalani pemeriksaan guna mengungkap asal-usul dan tujuan pengiriman satwa tersebut. 

Setelah proses pemeriksaan selesai, puluhan burung itu akan diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur untuk mendapatkan penanganan dan tindakan konservasi sesuai ketentuan. 

Hudiansyah menegaskan Karantina Jawa Timur akan terus memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk dan keluar wilayah, terutama di pelabuhan laut dan bandara.  

Pengawasan dilakukan melalui sinergi dengan berbagai instansi guna menekan praktik perdagangan satwa ilegal, mencegah penyebaran penyakit hewan, serta menjaga keamanan hayati dan kelestarian sumber daya alam Indonesia.

Artikel Terbaru
Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB | Politik & Pemerintahan

DPRD Jatim: Keracunan MBG di Kediri Harus Jadi Momentum Evaluasi hingga Daerah

Lingkaran.net - Dugaan keracunan massal yang dialami ratusan pelajar usai menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kediri menjadi perhatian serius ...
Rabu, 29 Jul 2026 10:40 WIB | Politik & Pemerintahan

Komisi III DPR RI Kebut RUU Perampasan Aset

Lingkaran.net - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan komitmen pihaknya untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ...
Selasa, 28 Jul 2026 20:31 WIB | Umum

KPK Tahan Mahrus, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jatim Diduga Suap Rp1,5 Miliar hingga Emas 1 Kg

Lingkaran.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dengan nilai fantastis dalam pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat ...