Lingkaran.net - DPRD Jawa Timur terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi di Jawa Timur.
Regulasi ini diharapkan menjadi landasan untuk memperkuat sinergi pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam menghadirkan layanan transportasi publik yang saling terhubung.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif, mengatakan penyempurnaan substansi raperda menjadi tahapan penting agar regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan transportasi masyarakat sekaligus memperjelas koordinasi antarpemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Khusnul seusai konsultasi penyempurnaan substansi raperda dengan narasumber dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Dalam Negeri, melalui Direktorat Produk Hukum Daerah.
“Yang menjadi konsentrasi kami adalah bagaimana perda ini bisa memperkuat kerja sama dan sinergi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur untuk memberikan layanan transportasi publik yang terintegrasi,” ujarnya, Selasa (13/10/2026).
Menurut Khusnul, keterpaduan transportasi membutuhkan koordinasi lintas wilayah agar pelayanan publik tidak berjalan sendiri-sendiri. Karena itu, substansi raperda terus dimatangkan melalui konsultasi dengan pemerintah pusat sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
DPRD Jatim juga telah menyusun agenda lanjutan untuk mempercepat penyelesaian raperda tersebut. Pada Kamis (15/10), dijadwalkan rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat gubernur atas penjelasan raperda tentang penyelenggaraan transportasi publik terintegrasi di Jawa Timur.
"Tahapan berikutnya dilanjutkan pada Senin (19/10) melalui rapat paripurna dengan agenda tanggapan atau jawaban fraksi atas pendapat gubernur terhadap raperda tersebut," jelasnya.
Setelah itu, lanjut dia, pembahasan akan berlanjut melalui pembahasan di Komisi D DPRD Jatim bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pelaksanaan public hearing untuk menyerap masukan masyarakat, hingga penyelarasan akhir rancangan peraturan daerah.
Khusnul menegaskan, setiap tahapan akan terus dilalui agar raperda yang dihasilkan tidak sekadar menjadi payung hukum, tetapi juga mampu memperkuat koordinasi penyelenggaraan transportasi publik di seluruh wilayah Jawa Timur.
Dengan regulasi yang matang, DPRD Jatim berharap pengembangan transportasi publik dapat dilakukan secara lebih terarah melalui kolaborasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, sehingga masyarakat memperoleh layanan yang semakin terintegrasi dan mudah diakses.
Editor : Setiadi