x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Sekda Jember Ditahan Polda Jatim dalam Kasus Korupsi Billboard

Avatar Redaksi

Umum

Surabaya, Lingkaran.net Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Jember HS dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bilboard. Ia ditahan setelah sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi pun membenarkan terkait penahanan seorang pejabat Pemkab Jember tersebut.

"Iya benar. Nanti akan dijelaskan oleh Bid Humas," ujarnya, Sabtu (2/11).

Disinggung soal materi dugaan korupsi yang dilakukan oleh Sekda HS, ia pun enggan menjelaskan lebih detail. Namun, ia tidak membantah saat dikonfirmasi terkait dengan dugaan korupsi pengadaan Billboard.

"Iya benar (korupsi pengadaan billboard)," tambahnya.

Informasi yang dihimpun, Sekda Jember HS sebelumnya sempat diperiksa oleh penyidik pada Rabu (30/10) lalu. Usai diperiksa, ia langsung ditahan oleh penyidik.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bukan saat menjabat sebagai Sekda. Namun, dugaan korupsi ini dilakukan HS saat ia menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember. Alkalifi Abiyu

Artikel Terbaru
Rabu, 07 Jan 2026 10:02 WIB | Edukasi

Ingin Kuliah Gratis, Simak Jadwal dan Cara Daftar KIP Kuliah 2026

Kapan waktu yang tepat untuk mendaftar Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah? ...
Selasa, 06 Jan 2026 14:51 WIB | Politik & Pemerintahan

Pansus DPRD Jatim Buka Tabir BUMD, Temuan Awal Bikin Kaget

Lingkaran.net - Panitia Khusus (Pansus) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DPRD Jawa Timur mulai membongkar persoalan pengelolaan BUMD di awal tahun 2026. Hasil ...
Selasa, 06 Jan 2026 11:36 WIB | Politik & Pemerintahan

Komisi E DPRD Jatim Ungkap Alasan Nilai Tes Kemampuan Akademik Masih Rendah

Lingkaran.net - Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari Bisowarno menilai rendahnya hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) di Jawa Timur tidak bisa dilepaskan ...