Surabaya, Lingkaran.net Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi ditunda dari Februari 2025 menjadi Maret 2025.
Penundaan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai terlebih dahulu.
Sebelumnya, jadwal pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.
Berdasarkan Perpres tersebut, pelantikan semula dijadwalkan berlangsung secara serentak pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan wakil gubernur, serta pada 10 Februari 2025 untuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Namun, dengan adanya potensi sengketa hasil Pilkada, MK membutuhkan waktu hingga 13 Maret 2025 untuk menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah baru dapat dilakukan setelah proses hukum ini selesai.