Surabaya, Lingkaran.net Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi ditunda dari Februari 2025 menjadi Maret 2025.
Penundaan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai terlebih dahulu.
Sebelumnya, jadwal pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.
Berdasarkan Perpres tersebut, pelantikan semula dijadwalkan berlangsung secara serentak pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan wakil gubernur, serta pada 10 Februari 2025 untuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Namun, dengan adanya potensi sengketa hasil Pilkada, MK membutuhkan waktu hingga 13 Maret 2025 untuk menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah baru dapat dilakukan setelah proses hukum ini selesai.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan bahwa penundaan ini adalah konsekuensi dari proses hukum yang harus dihormati.
Saya belum mendapatkan informasi resmi, tetapi dalam rapat dengan Mendagri disampaikan bahwa penyelesaian sengketa di MK akan selesai pada 13 Maret. Jadi, esensinya pilkada serentak, pelantikannya juga harus dilakukan secara serentak, ujar Adhy, Senin (6/1/2025).
Penundaan ini akan memberikan waktu tambahan bagi pemerintah untuk memastikan seluruh proses transisi kepemimpinan berjalan lancar. Sementara itu, para penjabat kepala daerah yang saat ini menjabat akan tetap melanjutkan tugasnya hingga pelantikan kepala daerah terpilih.
Penundaan pelantikan juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024. Proses ini diharapkan dapat menghindari potensi konflik pasca-pemilihan, sekaligus memastikan hasil Pilkada mencerminkan aspirasi rakyat. Alkalifi Abiyu
Editor : Redaksi