x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

DPRD Jatim Desak Pemkab Jember Segera Tuntaskan SK Biru untuk Reforma Agraria

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Parlemen

Jember, Lingkaran.net Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Eko Yunianto, mendesak Pemerintah Kabupaten Jember dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar segera menyelesaikan proses penerbitan SK Biru, dokumen lanjutan dari Surat Keputusan (SK) Menteri LHK terkait pelepasan kawasan hutan di Jember, termasuk Desa Pondokrejo, Kecamatan Tempurejo.

SK Menteri LHK Nomor SK.485/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 telah diterbitkan sejak Mei 2023, namun hingga kini belum ada tindak lanjut berupa SK Biru yang menjadi dasar hukum untuk pengukuran dan sertifikasi tanah oleh BPN.

“Negara tidak boleh membiarkan rakyat terus hidup dalam ketidakpastian. SK Menteri sudah keluar sejak 2023, tapi sampai hari ini belum ada dokumen turunan yang bisa dijadikan dasar hukum,” tegas Eko Yunianto, Anggota Komisi A DPRD Jatim, Senin (7/7/2025).

Eko menyatakan bahwa keterlambatan penerbitan SK Biru bukan hanya soal administrasi, melainkan menyangkut hak dasar warga yang telah tinggal dan menggarap lahan secara turun-temurun, bahkan sejak sebelum kemerdekaan.

“Ini bukan sekadar legalisasi, ini perjuangan panjang rakyat desa untuk mendapatkan pengakuan atas tanah yang telah mereka garap. Kita bicara tentang hak hidup dan hak bermartabat,” tegas Eko.

Tanpa SK Biru, BPN tidak dapat melakukan pemetaan bidang tanah, verifikasi yuridis, hingga penerbitan sertifikat. Karena itu, Eko mendesak Bupati Jember agar segera mengajukan penerbitan SK Biru ke Kementerian LHK, baik melalui jalur formal maupun informal.

Politikus PDI Perjuangan itu menilai Pemkab Jember memiliki peran penting dalam menindaklanjuti keputusan pusat.

“Bisa dilakukan lewat pertemuan resmi, atau diskusi informal bersama tokoh masyarakat. Yang penting, proses berjalan dan masyarakat tidak terus menunggu dalam ketidakjelasan,” ujarnya.

Eko juga menyampaikan bahwa Komisi A DPRD Jatim akan terus mengawal proses ini dan berdiri di sisi rakyat. 

Ia menekankan bahwa Reforma Agraria adalah kewajiban konstitusional negara, bukan sekadar program pembangunan.

“Kami tidak ingin ada satu jengkal pun hak rakyat digantungkan karena kelambanan birokrasi,” tutup Eko. (*)

Artikel Terbaru
Senin, 07 Jul 2025 18:35 WIB | Pemerintahan

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Segera Dimulai, Sasar Anak Sekolah dan Pesantren

Kemenkes RI segera meluncurkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) bagi anak sekolah pada ajaran baru atau akhir Juli 2025. ...
Senin, 07 Jul 2025 18:21 WIB | Pemerintahan

Sambut HUT Kemerdekaan RI, Pemkot Surabaya Beri Pengurangan BPHTB hingga 40 Persen

Pemkot Surabaya kembali memberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di momen HUT Kemerdekaan RI. ...
Senin, 07 Jul 2025 16:14 WIB | Jawa Timur

Pandalungan Festival 2025 Sukses, Gus Fawait Targetkan Event Besar Tiap Bulan di Jember 

Jember, Lingkaran.net Pemerintah Kabupaten Jember sukses menggelar Pandalungan Festival 2025 yang berlangsung meriah sejak 3 Juli hingga puncaknya pada Minggu ...