x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

DPRD Jatim Desak Pemkab Jember Segera Tuntaskan SK Biru untuk Reforma Agraria

Avatar Setiadi

Politik & Pemerintahan

Jember, Lingkaran.net Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Eko Yunianto, mendesak Pemerintah Kabupaten Jember dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar segera menyelesaikan proses penerbitan SK Biru, dokumen lanjutan dari Surat Keputusan (SK) Menteri LHK terkait pelepasan kawasan hutan di Jember, termasuk Desa Pondokrejo, Kecamatan Tempurejo.

SK Menteri LHK Nomor SK.485/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 telah diterbitkan sejak Mei 2023, namun hingga kini belum ada tindak lanjut berupa SK Biru yang menjadi dasar hukum untuk pengukuran dan sertifikasi tanah oleh BPN.

“Negara tidak boleh membiarkan rakyat terus hidup dalam ketidakpastian. SK Menteri sudah keluar sejak 2023, tapi sampai hari ini belum ada dokumen turunan yang bisa dijadikan dasar hukum,” tegas Eko Yunianto, Anggota Komisi A DPRD Jatim, Senin (7/7/2025).

Eko menyatakan bahwa keterlambatan penerbitan SK Biru bukan hanya soal administrasi, melainkan menyangkut hak dasar warga yang telah tinggal dan menggarap lahan secara turun-temurun, bahkan sejak sebelum kemerdekaan.

“Ini bukan sekadar legalisasi, ini perjuangan panjang rakyat desa untuk mendapatkan pengakuan atas tanah yang telah mereka garap. Kita bicara tentang hak hidup dan hak bermartabat,” tegas Eko.

Tanpa SK Biru, BPN tidak dapat melakukan pemetaan bidang tanah, verifikasi yuridis, hingga penerbitan sertifikat. Karena itu, Eko mendesak Bupati Jember agar segera mengajukan penerbitan SK Biru ke Kementerian LHK, baik melalui jalur formal maupun informal.

Politikus PDI Perjuangan itu menilai Pemkab Jember memiliki peran penting dalam menindaklanjuti keputusan pusat.

“Bisa dilakukan lewat pertemuan resmi, atau diskusi informal bersama tokoh masyarakat. Yang penting, proses berjalan dan masyarakat tidak terus menunggu dalam ketidakjelasan,” ujarnya.

Eko juga menyampaikan bahwa Komisi A DPRD Jatim akan terus mengawal proses ini dan berdiri di sisi rakyat. 

Ia menekankan bahwa Reforma Agraria adalah kewajiban konstitusional negara, bukan sekadar program pembangunan.

“Kami tidak ingin ada satu jengkal pun hak rakyat digantungkan karena kelambanan birokrasi,” tutup Eko. (*)

Artikel Terbaru
Senin, 25 Mei 2026 18:28 WIB | Politik & Pemerintahan

Nama BGN Dicatut, Masyarakat Dijanjikan Titik SPPG Asal Bayar Rp50 Juta

Lingkaran.net - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Ketua Tim Verifikasi, Sony Sonjaya, membongkar maraknya dugaan penipuan pendaftaran titik ...
Senin, 25 Mei 2026 18:05 WIB | Umum

Ratusan Jemaah Hadiri Majelis Moloekatan Gus Miek di Jember, Gus Fawait: Saya Hanya Santri yang Cinta Wali Allah

Lingkaran.net - Suasana religius dan penuh khidmat menyelimuti Halaman Pemerintah Kabupaten Jember, Sabtu malam (23/5/2026), saat Majelis Sema’an Al Quran dan D ...
Senin, 25 Mei 2026 14:50 WIB | Umum

Sapi Kurban Presiden Prabowo hingga Khofifah Mejeng di Masjid Al Akbar Surabaya, Bobot Tembus 1,1 Ton

Lingkaran.net - Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Masjid Nasional Al Akbar Surabaya kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah sapi kurban milik ...