x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

DPRD Jatim Desak Pemkab Jember Segera Tuntaskan SK Biru untuk Reforma Agraria

Avatar Setiadi

Politik & Pemerintahan

Jember, Lingkaran.net Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Eko Yunianto, mendesak Pemerintah Kabupaten Jember dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar segera menyelesaikan proses penerbitan SK Biru, dokumen lanjutan dari Surat Keputusan (SK) Menteri LHK terkait pelepasan kawasan hutan di Jember, termasuk Desa Pondokrejo, Kecamatan Tempurejo.

SK Menteri LHK Nomor SK.485/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 telah diterbitkan sejak Mei 2023, namun hingga kini belum ada tindak lanjut berupa SK Biru yang menjadi dasar hukum untuk pengukuran dan sertifikasi tanah oleh BPN.

“Negara tidak boleh membiarkan rakyat terus hidup dalam ketidakpastian. SK Menteri sudah keluar sejak 2023, tapi sampai hari ini belum ada dokumen turunan yang bisa dijadikan dasar hukum,” tegas Eko Yunianto, Anggota Komisi A DPRD Jatim, Senin (7/7/2025).

Eko menyatakan bahwa keterlambatan penerbitan SK Biru bukan hanya soal administrasi, melainkan menyangkut hak dasar warga yang telah tinggal dan menggarap lahan secara turun-temurun, bahkan sejak sebelum kemerdekaan.

“Ini bukan sekadar legalisasi, ini perjuangan panjang rakyat desa untuk mendapatkan pengakuan atas tanah yang telah mereka garap. Kita bicara tentang hak hidup dan hak bermartabat,” tegas Eko.

Tanpa SK Biru, BPN tidak dapat melakukan pemetaan bidang tanah, verifikasi yuridis, hingga penerbitan sertifikat. Karena itu, Eko mendesak Bupati Jember agar segera mengajukan penerbitan SK Biru ke Kementerian LHK, baik melalui jalur formal maupun informal.

Politikus PDI Perjuangan itu menilai Pemkab Jember memiliki peran penting dalam menindaklanjuti keputusan pusat.

“Bisa dilakukan lewat pertemuan resmi, atau diskusi informal bersama tokoh masyarakat. Yang penting, proses berjalan dan masyarakat tidak terus menunggu dalam ketidakjelasan,” ujarnya.

Eko juga menyampaikan bahwa Komisi A DPRD Jatim akan terus mengawal proses ini dan berdiri di sisi rakyat. 

Ia menekankan bahwa Reforma Agraria adalah kewajiban konstitusional negara, bukan sekadar program pembangunan.

“Kami tidak ingin ada satu jengkal pun hak rakyat digantungkan karena kelambanan birokrasi,” tutup Eko. (*)

Artikel Terbaru
Senin, 16 Feb 2026 21:22 WIB | Politik & Pemerintahan

Bahlil Sebut Emil Dardak Mulai ‘Goyang’, Sinyal Pindah ke Golkar?

Lingkaran.net - Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, kembali melontarkan guyonan bernuansa politik kepada Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto ...
Senin, 16 Feb 2026 16:06 WIB | Olahraga

Klasemen Sementara Liga 1 2025/2026, Poin Klub Papan Atas Selisih Tipis

Kompetisi Liga 1 Super League 2025/2026 semakin memanas. ...
Senin, 16 Feb 2026 15:54 WIB | Hype

Viral Nama Tembok Ratapan Solo Nongol di Google Maps

Jagat media sosial dibuat heboh dengan kemunculan sebuah lokasi bernama “Tembok Ratapan Solo” di Google Maps. ...