x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Yekape Segera Jadi Perseroda, Dewan: Harus Ada Perwali Penugasan Pemkot kepada Yekape

Avatar Redaksi

Politik & Pemerintahan

Surabaya, Lingkaran.net---Rencana pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Yekape Surabaya memasuki babak baru. Yaitu pembahasan pasal peraturan daerah (perda).

Dalam rapat lanjutan yang digelar di Ruang Sidang Komisi C DPRD Surabaya, Selasa, 21 Januari 2025 itu, agendanya membahas penyusunan pasal per pasal secara detail.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perseroda Yekape Eri Irawan mengatakan, masukan dari berbagai pihak menjadi acuan dalam proses penyusunan perda.

Terutama hasil studi tiru dari BUMD properti Provinsi DKI Jakarta, PT Pembangunan Sarana Jaya, Senin, 20 Januari 2025, kemarin. Banyak hasil yang didapatkan.

Di antaranya soal kerja sama pengelolaan aset, optimalisasi laba, hingga pemanfaatan ruang milik pemda sehingga menjadi aset yang produktif.

“Berbagai masukan dari banyak pihak tentunya menjadi bahan penyusunan peraturan daerah Perseroda Yekape,” turur Eri.

Legislator yang juga Ketua Komisi C DPRD Surabaya itu menjelaskan, salah satu pasal yang menjadi pembahasan ialah soal aturan turunan dalam pelaksanaan tugas oleh pemkot kepada Yekape.

“Harus ada peraturan wali kota (perwali) untuk menugaskan Perseroda Yekape dalam menjalankan tugas,” imbuhnya.

Dia menyebut, landasan hukum tersebut penting bagi BUMD pemda menjalankan tugasnya. Misalnya, proyek rumah susun sederhana milik yang digarap PT Yekape Surabaya.

Rancangan itu diusulkan dari hasil studi dengan BUMD properti Provinsi DKI Jakarta. Aturan teknis itu nantinya juga bisa diterapkan di BUMD lain milik Pemkot Surabaya.

Selanjutnya, agenda pembentukan Perseroda Yekape dilanjutkan dengan agenda yang sama. Alias pembahasan pasal raperda.

Eri menyebut, rapat pembahasan raperda Yekape sedang dibahas secara intensif. Targetnya, tuntas satu setengah bulan mendatang.

“Pertengahan puasa kami targetkan sudah selesai,” tegasnya. (Rifqi Mubarok)

Artikel Terbaru
Rabu, 20 Mei 2026 20:18 WIB | Umum

KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim, Sasar Pokmas Terkait Achmad Iskandar

Lingkaran.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat ...
Rabu, 20 Mei 2026 19:10 WIB | Edukasi

GMNI Surabaya Angkat Suara di Harkitnas 2026: Krisis Global dan Relevansi Marhaenisme

Lingkaran.net - Virgiawan Budi Prasetyo, Ketua DPC GMNI Surabaya mengajak untuk merefleksikan 20 Mei bukan hanya sekadar momentum historis melainkan sebuah ...
Rabu, 20 Mei 2026 18:51 WIB | Umum

Prabowo Soroti Kebocoran Ekonomi hingga Rp150 Miliar Dolar per Tahun

Lingkaran.net - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya pelaksanaan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 secara konsisten sebagai dasar utama pengelolaan ...