x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

DPRD Jatim Bongkar Kejanggalan HGB Laut Seluas 656 Hektare di Sidoarjo: Ini Melanggar!

Avatar Redaksi

Headline

Surabaya, Lingkaran.net Kasus penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah perairan Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, mencuat dan memicu kontroversi.

Sertifikat HGB seluas 656 hektare yang diterbitkan atas nama dua perusahaan besar, PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang, dianggap melanggar aturan tata ruang dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013.

Anggota Komisi A DPRD Jatim, M. Naufal Alghifary, menegaskan bahwa penerbitan HGB di kawasan perairan tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Aturan itu, lanjut dia, secara jelas mengatur bahwa wilayah perairan Desa Segoro Tambak hanya diperuntukkan untuk kegiatan perikanan, bukan zona komersial atau permukiman.

Kalau benar sertifikat ini dikeluarkan, jelas melanggar aturan tata ruang dan putusan MK. Ini bukan hanya masalah administratif, tapi juga menyangkut kepentingan masyarakat, tegas Naufal saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2025).

Politisi muda asal Fraksi Demokrat ini juga menyoroti proses penerbitan HGB yang melibatkan banyak pihak, mulai dari penjual, pembeli, hingga kelurahan dan warga sekitar.

Prosedur ini tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan banyak pihak. Mulai dari penandatanganan akta pelepasan hak, pembayaran pajak, hingga persetujuan di level kelurahan. Ini yang perlu kita telusuri, tambahnya.

Penerbitan HGB di wilayah seluas 656 hektare itu sendiri berada di bawah kewenangan Kementerian ATR/BPN. Sementara itu, pemerintah provinsi hanya memiliki kewenangan atas lahan maksimal 25 hektare dan pemerintah kabupaten 5 hektare.

"Kami menunggu hasil investigasi yang masih dilakukan oleh Kementerian ATR. Kita tunggu hasilnya," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jatim, Lampri, mengungkapkan bahwa sertifikat HGB tersebut telah berlaku sejak 1996 dan akan berakhir pada 2026.

HGB tersebut terbagi menjadi tiga izin: dua di antaranya dimiliki PT Surya Inti Permata dengan luas masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare, serta satu izin milik PT Semeru Cemerlang seluas 152,36 hektare.

Dari sisi administrasi, HGB ini sah. Tapi kami tetap menunggu klarifikasi dari Kementerian ATR/BPN untuk memastikan tidak ada pelanggaran, kata Lampri. Alkalifi Abiyu

iklan wara
Artikel Terbaru
Rabu, 27 Agu 2025 14:20 WIB | Ekbis

GIIAS Surabaya 2025 Dimulai, Ada Apa Saja?

Gelaran akbar GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) Surabaya 2025 resmi dibuka. ...
Rabu, 27 Agu 2025 13:50 WIB | Olahraga

Sanksi Komdis PSSI: Persija, Madura United, Hingga Persib Kena Getah Suporter Tandang

Komite Disiplin (Komdis) PSSI kembali menjatuhkan sanksi kepada sejumlah klub dan panitia pelaksana pertandingan BRI Super League 2025/26. ...
Rabu, 27 Agu 2025 13:13 WIB | Umum

Hore! Ada Long Weekend di September 2025, Simak Daftar Lengkap Tanggal Merah dan Hari Besar

Kabar baik, memasuki Bulan September 2025, masyarakat Indonesia akan menikmati libur panjang di akhir pekan atau long weekend. ...