Surabaya, Lingkaran.net Komisi D DPRD Surabaya menerima organisasi klinik swasta, Asosiasi Klinik Indonesia (Askrin) Surabaya dan Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesia (PKFI) Surabaya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Asosiasi Klinik Indonesia (Askrin) Surabaya drg Nana Indaryati meminta redistribusi terhadap pasien penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Redistribusi dalam artian pembagian pasien PBI bisa memilih berobat di fasilitas kesehatan swasta, bukan hanya di puskesmas, tuturnya, Senin (24/2).
Nana menyebut, sistem redistribusi pasien PBI BPJS Kesehatan sudah diterapkan di kabupaten/kota lain di Jawa Timur.
Di antaranya di Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang. Menurutnya, kedua daerah tersebut sudah menerapkan sistem redistribusi sejak 2022 lalu.
Padahal di Sidoarjo dan Malang, pasien sudah bisa memilih di swasta atau fasilitas kesehatan pemerintah, tambahnya.
Dia menjelaskan, pemerataan pelayanan kesehatan tersebut masih terganjal oleh aturan yang berlaku. Yaitu Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya.
Dalam perwali tersebut, pasien PBI BPJS Kesehatan hanya diperbolehkan memilih puskesmas sebagai rujukan pelayanan kesehatan.
Dalam hearing di 2019 dan 2021, karena pasien PBI dibiayai oleh pemkot, maka harus kembali lagi ke puskesmas, tuturnya.
Hal senada turut disampaikan Sekretaris PKFI Surabaya dr Sugiharto. Dia menegaskan organisasi klinik swasta memperjuangkan redistribusi pasien PBI agar merata.
Menurutnya, pasien memiliki hak untuk memilih di fasilitas kesehatan mana saja dia berobat. Begitu pula bagi pasien PBI di Surabaya. Harusnya mereka juga bisa memilih di klinik swasta atau puskesmas.
Yang kami perjuangkan dalam hearing ini adalah redistribusi agar semua mendapatkan hal yang sama, tegas Sugiharto. (*/Rifqi Mubarok)
Editor : Redaksi