Surabaya, Lingkaran.net— Pasar Mangga Dua yang terletak di Jalan Jagir Wonokromo masih beroperasi. Padahal pasar tersebut tidak mengantongi izin sejak 2017.
Dalam rapat hearing dengan dinas teknis Pemkot Surabaya, Ketua Komisi B DPRD Surabaya Muhammad Faridz Afif mengatakan Pasar Mangga Dua harus segera ditertibkan. Dia pun menyebut kinerja jajaran dinas dinilai lamban.
Padahal, kata Afif, dinas teknis pemkot sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 2023 silam. Tetapi, sampai saat ini, pemkot tidak kunjung mengambil tindakan yang tegas.
“Banyak pasar yang belum memiliki izin sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2023. Salah satunya Pasar Mangga Dua,” ujar Afif, Rabu (26/2/2025).
Menurut anggota Fraksi PKB ini, untuk menegakkan Perda Nomor 1 Tahun 2023, pihaknya meminta jajaran OPD Pemkot Surabaya untuk segera menindak pasar yang tidak berizin.