x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Pemkot Surabaya Terbitkan SE Larangan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik dan Liburan saat Nyepi dan Idulfitri 2025

Avatar Redaksi

Ekbis

Surabaya, Lingkaran.net---Pemkot Surabaya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.1.4/6463/436.8.2/2025 yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, liburan, atau kepentingan pribadi lainnya selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M.

Sekda Kota Surabaya, Ikhsan menjelaskan, larangan ini berlaku bagi seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya yang menggunakan kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat.

Periode larangan berlaku mulai tanggal 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

“Setiap pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya sebagai pengguna kendaraan dinas dilarang menggunakan kendaraan dinas roda dua dan roda empat untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas selama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi, tanggal 28 Maret 2025 sampai dengan 07 April 2025,” jelas Ikhsan, Jumat (28/3/2025).

Sebagai tindak lanjut, kendaraan dinas roda empat wajib dikumpulkan pada Kamis, 27 Maret 2025, antara pukul 12.00 hingga 17.00 WIB di empat lokasi parkir yang telah ditentukan.

Yaitu Parkiran Balai Kota Bagian Dalam, Parkiran Jimerto, Gedung Siola Lantai 5 dan Lantai 7, Parkiran HiTech Mall Lantai 4 dan Lantai 5

“Kendaraan dinas dapat diambil kembali pada Senin, 7 April 2025, antara pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dengan menunjukkan tanda bukti penyerahan kendaraan dan kartu identitas diri,” imbuhnya.

Selain itu, pada Kamis, 27 Maret 2025, kendaraan pribadi dilarang parkir di area dalam Gedung Balai Kota dan area parkir Gedung Jimerto.

Kendaraan di lokasi parkir Gedung Siola Lantai 5 dan Lantai 7 harus sudah steril dari kendaraan pribadi mulai pukul 15.00 WIB.

Pengecualian diberikan untuk kendaraan dinas operasional yang digunakan untuk pelayanan masyarakat, seperti ambulans, mobil patroli, bus/truk, dan kendaraan pelayanan masyarakat lainnya.

“Dan di akhir, kendaraan listrik roda empat yang dikumpulkan wajib dalam kondisi kapasitas baterai minimal 75 persen,” pungkasnya. (*/Hafiahza)

Artikel Terbaru
Sabtu, 07 Mar 2026 23:27 WIB | Olahraga

Seleksi Soekarno Cup 2026 di Blitar Diawali Ziarah ke Makam Bung Karno

Lingkaran.net - Rangkaian seleksi pemain Road to Soekarno Cup 2026 yang digelar DPD PDI Perjuangan Jawa Timur berlangsung di Kota Blitar, Sabtu ...
Sabtu, 07 Mar 2026 23:00 WIB | Umum

7.000 PMI Asal Jatim di Tengah Konflik Timur Tengah, Fraksi PDIP Desak Pemprov Siaga 

Lingkaran.net - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Wara Sundari Renny Pramana, menyoroti keberadaan sekitar 7.000 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal ...
Sabtu, 07 Mar 2026 20:27 WIB | Umum

BGN Pecat Kepala SPPG di Lampung Timur Usai Dugaan Kasus Pencabulan Terungkap

Lingkaran.net - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tanjung Kesuma, Kabupaten ...