Surabaya, Lingkaran.net—Pemkot Surabaya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran dalam dunia usaha, termasuk peredaran minuman beralkohol (mihol) yang tidak berizin alias Ilegal.
Langkah tegas ini bukan semata-mata untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023, melainkan juga melindungi generasi muda dari dampak negatif mihol.
Penegasan ini disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menanggapi soal penyegelan terhadap stan penjual es krim yang diduga mengandung alkohol di salah satu pusat perbelanjaan atau mal pada Minggu (6/4/2025).
“Surabaya ini memiliki Perda No 1 Tahun 2023, tidak boleh menjual minuman alkohol di tempat sembarangan. Karena Perdanya sudah jelas, di mana titik itu bisa menjual alkohol, maka di tempat itu saja,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Selasa (8/4/2025).
Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian secara spesifik mengatur bahwa setiap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol wajib memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL-MB). Tanpa izin tersebut, kegiatan usaha itu dinyatakan ilegal.
Karena itu, Eri Cahyadi mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga Surabaya dengan cara melaporkan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Ia menegaskan tidak akan melakukan tebang pilih terhadap pelaku pelanggaran, siapapun dan di manapun lokasi usahanya.
“Kalau ada yang menjual minuman alkohol tanpa izin, tolong sampaikan kepada Pemerintah Kota Surabaya. Kami tidak akan pernah tebang pilih, apakah itu di pinggir jalan, di warung, atau di mal, kalau tidak ada izin (penjualan) mihol, pasti kami akan tutup,” ujarnya.