x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Tanpa Tebang Pilih, Wali Kota Eri Cahyadi Minta Tindak Tegas Penjual Mihol Ilegal di Mal Maupun Pinggir Jalan  

Avatar Redaksi

Pemerintahan

Surabaya, Lingkaran.net---Pemkot Surabaya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran dalam dunia usaha, termasuk peredaran minuman beralkohol (mihol) yang tidak berizin alias Ilegal.

Langkah tegas ini bukan semata-mata untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023, melainkan juga melindungi generasi muda dari dampak negatif mihol.

Penegasan ini disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menanggapi soal penyegelan terhadap stan penjual es krim yang diduga mengandung alkohol di salah satu pusat perbelanjaan atau mal pada Minggu (6/4/2025).

Surabaya ini memiliki Perda No 1 Tahun 2023, tidak boleh menjual minuman alkohol di tempat sembarangan. Karena Perdanya sudah jelas, di mana titik itu bisa menjual alkohol, maka di tempat itu saja, kata Wali Kota Eri Cahyadi, Selasa (8/4/2025).

Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian secara spesifik mengatur bahwa setiap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol wajib memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL-MB). Tanpa izin tersebut, kegiatan usaha itu dinyatakan ilegal.

Karena itu, Eri Cahyadi mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga Surabaya dengan cara melaporkan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Ia menegaskan tidak akan melakukan tebang pilih terhadap pelaku pelanggaran, siapapun dan di manapun lokasi usahanya.

"Kalau ada yang menjual minuman alkohol tanpa izin, tolong sampaikan kepada Pemerintah Kota Surabaya. Kami tidak akan pernah tebang pilih, apakah itu di pinggir jalan, di warung, atau di mal, kalau tidak ada izin (penjualan) mihol, pasti kami akan tutup, ujarnya.

Ia kembali menekankan, penegakan aturan ini bukan semata-mata soal regulasi, melainkan juga bagian dari menjaga nilai toleransi dan kebaikan bersama di tengah masyarakat Surabaya yang mayoritas muslim.

"Maka secara otomatis dengan Perda itu saya nyuwun tulung (minta tolong), ayo semua warga jaga Surabaya, jaga toleransi, jangan sampai diadu, karena (masalah mihol) ini bisa diadu, jelasnya.

Ia membandingkan kondisi hukum di Indonesia dengan negara-negara Barat yang membolehkan penjualan alkohol secara bebas.

Menurutnya, regulasi yang diterapkan Pemkot Surabaya bertujuan melindungi generasi muda dari dampak buruk mihol.

Kecuali kita tinggal seperti di Australia, Belanda, yang menjualnya (bebas) tidak jadi masalah, karena diperbolehkan, karena hukum negaranya seperti itu. Kalau kita tidak boleh jual sembarangan, tapi boleh dijual di titik tertentu yang kita keluarkan izinnya di mana diatur. Agar apa? Agar tidak berpengaruh terhadap anak-anak yang umurnya belum dewasa yang tidak bisa membedakan, paparnya.

Oleh sebabnya, Eri Cahyadi menegaskan pentingnya kolaborasi antara Pemkot Surabaya dan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan kota.

Ia juga menyoroti berbagai pelanggaran lain seperti praktik perjudian dan warung pangku yang harus diberantas bersama.

Apakah itu ada judi merpati, warung pangku, atau jual mihol tidak ada izinnya, tolong sampaikan ke kami, bisa melalui camat dan lurah. Ayo kita berantas yang seperti ini bareng-bareng, kami tidak bisa menjaga Kota Surabaya sendiri tanpa panjenengan (anda) semua yang menjaga dan mencintai kota ini, pungkasnya. (*/Hafiahza)

Artikel Terbaru
Sabtu, 05 Jul 2025 21:48 WIB | Pemerintahan

Menteri UMKM Maman dan Bupati Fawait Tinjau Mitra Tani 27, Contoh Sukses UMKM Holding di Jember

Jember, Lingkaran.net Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia, Maman Abdurrahman, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Jember, ...
Sabtu, 05 Jul 2025 18:06 WIB | Olahraga

Piala Presiden 2025 Siap Dimulai, Erick Thohir: Ini Bukan Sekadar Turnamen Pramusim

Piala Presiden 2025 akan bergulir mulai Sabtu (6/7) besok hingga 13 Juli 2025. ...
Sabtu, 05 Jul 2025 09:48 WIB | Jawa Timur

Fraksi PDIP DPRD Jatim minta evaluasi menyeluruh kapal angkutan penyebrangan Ketapang - Gilimanuk

Surabaya, Lingkaran.net Tragedi tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali menyisakan duka mendalam. Hingga Kamis ...