x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Jukir Liar Minimarket Masih Marak di Surabaya, Dishub Janji Segera Tindak Tegas

Avatar Redaksi

Surabaya Raya

Surabaya, Lingkaran.net— Praktik juru parkir / jukir liar di minimarket masih marak di Surabaya. Dinas Perhubungan / Dishub Surabaya tengah operasi besar-besaran. Awal pekan ini, sebanyak 18 jukir liar telah diamankan.

Seperti salah satu minimarket di Jalan Kusuma Bangsa, jukir yang tidak memiliki izin resmi masih menjalankan aksinya.

Seolah tak ada takutnya, aksi itu dilakukan di toko modern yang letaknya di sekitaran Kompleks Balai Kota Surabaya.

Pegawai minimarket mengatakan, praktik jukir liar itu biasanya berlangsung mulai dari siang hingga malam hari. Mereka tampak mengenakan setelan rompi biru, yang menyerupai petugas parkir resmi.

Pembeli sudah diimbau untuk tidak melegalkan hal itu dengan memberi uang parkir kepada jukir.

"Iya masih ada (jukir liar, Red). Tapi kalau pembeli tidak ngasih gapapa,” ungkapnya, Minggu (20/4/2025).

Meski demikian, pegawai minimarket menyebut, praktik yang masuk kategori pungli itu belum pernah ditindak oleh dishub. “Belum pernah ada yang menindak,” tambahnya.

Minimarket tersebut diketahui memiliki lahan parkir cukup luas yang cukup untuk menampung beberapa mobil dan belasan motor. Sehingga, parkir bisa dikelola sendiri oleh minimarket. Pemilik usaha juga rutin membayar pajak parkir ke pemkot.

Temuan serupa juga ditemui di minimarket lainnya. Di antaranya di Jalan Wonosari Lor, Jalan Undaan Kulon, Jalan HR Muhammad, hingga Jalan Kedungdoro.

Praktik pungli tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 Kota Surabaya tentang penyelenggaraan perparkiran.

Kepada Lingkaran.net, Kepala UPTD Parkir Tepi ‪Jalan Umum (TJU) Dishub Surabay‬a Jeane Mariane Taroreh menyampaikan akan segera menindak tegas pelaku pungli parkir minimarket tersebut.

Jeane memastikan, penertiban jukir liar secara masif akan berlanjut di minimarket dan toko modern lainnya.

Dia mengimbau masyarakat untuk melaporkan tindakan itu ke Aplikasi Wargaku dan media sosial Pemkot Surabaya.

Kasus pungli itu, kata dia, termasuk tindak pidana ringan. Pihaknya akan mengandeng kepolisian untuk mengawal proses hukum lebih lanjut.

“Penindakan terhadap jukir dilimpahkan ke Mako Polrestabes Surabaya untuk diambil keterangan, kemudian disidangkan ke Pengadilan Negeri Surabaya” terang Jeane. (Rifqi Mubarok)

Artikel Terbaru
Senin, 07 Sep 2026 22:51 WIB | Umum

Sound Horeg Langgar Aturan, Emil Dardak Minta Satpol PP Turun Tangan

Lingkaran.net - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ikut turun tangan menegakkan aturan ...
Senin, 07 Sep 2026 17:03 WIB | Ekbis

Jamkrida Jatim Disuntik Modal Rp100 Miliar Mulai 2027, Ada Apa?

Lingkaran.net - PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim Perseroda bakal mendapat tambahan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar dari Pemprov Jawa ...
Senin, 07 Sep 2026 16:38 WIB | Umum

Enam Gunung Api Erupsi, DPRD Jatim Minta Pemprov Siapkan Skenario Multi-Bencana

Lingkaran.net - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan skenario penanganan multi-bencana menyusul meningkatnya ...