Surabaya, Lingkaran.net Praktik juru parkir / jukir liar di minimarket masih marak di Surabaya. Dinas Perhubungan / Dishub Surabaya tengah operasi besar-besaran. Awal pekan ini, sebanyak 18 jukir liar telah diamankan.
Seperti salah satu minimarket di Jalan Kusuma Bangsa, jukir yang tidak memiliki izin resmi masih menjalankan aksinya.
Seolah tak ada takutnya, aksi itu dilakukan di toko modern yang letaknya di sekitaran Kompleks Balai Kota Surabaya.
Pegawai minimarket mengatakan, praktik jukir liar itu biasanya berlangsung mulai dari siang hingga malam hari. Mereka tampak mengenakan setelan rompi biru, yang menyerupai petugas parkir resmi.
Pembeli sudah diimbau untuk tidak melegalkan hal itu dengan memberi uang parkir kepada jukir.
"Iya masih ada (jukir liar, Red). Tapi kalau pembeli tidak ngasih gapapa, ungkapnya, Minggu (20/4/2025).
Meski demikian, pegawai minimarket menyebut, praktik yang masuk kategori pungli itu belum pernah ditindak oleh dishub. Belum pernah ada yang menindak, tambahnya.
Minimarket tersebut diketahui memiliki lahan parkir cukup luas yang cukup untuk menampung beberapa mobil dan belasan motor. Sehingga, parkir bisa dikelola sendiri oleh minimarket. Pemilik usaha juga rutin membayar pajak parkir ke pemkot.
Temuan serupa juga ditemui di minimarket lainnya. Di antaranya di Jalan Wonosari Lor, Jalan Undaan Kulon, Jalan HR Muhammad, hingga Jalan Kedungdoro.
Praktik pungli tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 Kota Surabaya tentang penyelenggaraan perparkiran.
Kepada Lingkaran.net, Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Surabaya Jeane Mariane Taroreh menyampaikan akan segera menindak tegas pelaku pungli parkir minimarket tersebut.
Jeane memastikan, penertiban jukir liar secara masif akan berlanjut di minimarket dan toko modern lainnya.
Dia mengimbau masyarakat untuk melaporkan tindakan itu ke Aplikasi Wargaku dan media sosial Pemkot Surabaya.
Kasus pungli itu, kata dia, termasuk tindak pidana ringan. Pihaknya akan mengandeng kepolisian untuk mengawal proses hukum lebih lanjut.
Penindakan terhadap jukir dilimpahkan ke Mako Polrestabes Surabaya untuk diambil keterangan, kemudian disidangkan ke Pengadilan Negeri Surabaya terang Jeane. (Rifqi Mubarok)
Editor : Redaksi