x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Dorong Penyelesaian Konflik Apartemen Bale Hinggil, Eri Cahyadi Minta Fasilitas Dasar Tetap Berfungsi

Avatar Redaksi

Ekbis

Surabaya, Lingkaran.net---Pemkot Surabaya mendorong penyelesaian konflik antara penghuni dan pihak pengelola Apartemen Bale Hinggil.

Terbaru, ratusan penghuni apartemen tersebut dikabarkan mengalami pemutusan fasilitas kebutuhan dasar berupa aliran listrik dan air.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan bahwa pemutusan fasilitas dasar tidak dibenarkan dalam situasi apapun.

"Bale Hinggil itu sudah saya sampaikan, yang namanya fasilitas dasar tidak boleh dimatikan. Ada kabar fasilitas dasar mati, makanya saya sampaikan bahwa fasilitas dasar tidak boleh dimatikan," ujar Wali Kota Eri Cahyadi (19/4/2025).

Namun demikian, Wali Kota Eri menjelaskan bahwa perbedaan yang berkaitan dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) memiliki ranah hukum tersendiri yang tidak bisa diselesaikan oleh Pemkot Surabaya.

"Tapi kalau terkait perbedaan dengan PPJB, PPJB di dalamnya ada beda-beda, maka tidak bisa kami menyelesaikan, tapi harus diselesaikan secara hukum. Karena itu kasus ini sudah saya minta pendampingan kejaksaan tinggi," jelasnya.

Menurutnya, penyelesaian konflik PPJB harus dilakukan melalui Kejaksaan Tinggi karena menyangkut aspek legal antara dua pihak.

"Sehingga perbedaan yang ada PPJB itu diselesaikan di kejaksaan tinggi, karena kalau PPJB mengikat kedua belah pihak, itu sudah masuk hukum," imbuhnya.

Wali Kota Eri menegaskan jika fasilitas dasar sampai dimatikan, maka hal tersebut menjadi ranah Pemkot Surabaya karena berkaitan dengan regulasi yang diatur dalam Pasal 24 Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2023.

"Tetapi kalau fasilitas dasar dimatikan, berhadapan dengan pemkot, karena itu terkait dengan Perwali Surabaya," tegas Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini.

Bagi yang belum tahu, sebelumnya pada Senin (16/12/2024), Wali Kota Eri sempat turun langsung untuk melakukan mediasi antara penghuni dan pengelola Apartemen Bale Hinggil.

Mediasi tersebut menindaklanjuti konflik yang mencuat, antara lain mengenai akses lift, tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta biaya service charge.

Dalam pertemuan itu, Wali Kota Eri telah menyampaikan apabila terjadi perselisihan terkait masalah hukum, Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (PPPSRS), maupun persoalan lainnya, fasilitas umum yang berkaitan dengan kebutuhan dasar di hunian vertikal tetap harus berfungsi seperti biasa. (*/Hafiahza)

iklan wara
Artikel Terbaru
Jumat, 15 Agu 2025 23:48 WIB | Umum

Doa Malam Tirakatan 17 Agustus 2025 Versi PDF, Lengkap dengan Arab dan Latinnya

Kegiatan doa bersama umumnya digelar pada malam 16 Agustus, sebagai bentuk rasa syukur dan doa bersama untuk para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdek ...
Jumat, 15 Agu 2025 21:51 WIB | Politik & Pemerintahan

Hati-hati Naikkan PBB-P2, DPRD Jatim Ingatkan Potensi Konflik Sosial di Tengah Ekonomi Sulit

Lingkaran.net - Gejolak penolakan terhadap kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai bermunculan di sejumlah daerah setelah ...
Jumat, 15 Agu 2025 16:56 WIB | Umum

5 Naskah Sambutan Ketua RT untuk Malam Tirakatan 17 Agustus 2025, Bisa Bikin Warga Tersenyum

Sambutan dari ketua RT kerap menjadi pembuka acara malam tirakatan 17 Agustus atau HUT ke-80 RI yang dinanti. ...