x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Khofifah Lawan Pendapat DPRD Jatim soal Penerbitan Ulang Ijazah: Bukan Bimsalabim, Loh Yo!

Avatar Redaksi

Ekbis

Surabaya, Lingkaran.net Penahanan 44 ijazah karyawan CV Sentoso Seal mengguncang Surabaya. Di tengah upaya hukum, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menawarkan solusi cepat: penerbitan ulang ijazah.

Namun, Komisi E DPRD Jatim justru menolak keras, menyebut langkah itu bisa jadi preseden berbahaya.

Khofifah pun mengaku pihaknya langsung turun tangan, berkoordinasi dengan berbagai pihak demi menyelamatkan masa depan para pekerja yang menjadi korban.

“Bukan bimsalabim loh yo! Saya sudah telepon Pak Eri (Wali Kota Surabaya), Kapolrestabes, Kapolres Tanjung Perak, Mbak Putri (korban ijazah ditahan), sampai ketemu Bu Diana dan suaminya (pemilik perusahaan) . Ijazah iki yok opo iki ceritane,” ujar Khofifah dalam pernyataan terbukanya, Kamis (24/4/2025).

Khofifah mengaku prihatin karena proses hukum bisa berjalan lama, sementara para korban tetap harus memenuhi kebutuhan hidup mereka.

“Kalau sudah diputuskan bersalah, apa iya ijazahnya masih ada? Sementara mereka butuh kerja sekarang. Siapa yang kasih makan?” tanyanya.

Sebagai bentuk kepedulian, Khofifah membuka opsi penerbitan ulang ijazah—khususnya untuk jenjang SMA/SMK yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Ia bahkan telah meminta penjelasan dari Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, yang menyatakan penerbitan ulang memungkinkan asal data siswa terekam di sistem Dapodik.

Namun, langkah ini tak sepenuhnya mendapat dukungan. Komisi E DPRD Jawa Timur sebelumnya justru menyuarakan kekhawatiran atas wacana penerbitan ulang tersebut.

Wakil Ketua Komisi E, Hikmah Bafaqih, menegaskan bahwa ijazah tidak bisa sembarangan dicetak ulang. Menurutnya, mekanisme resmi mengatur bahwa jika ijazah rusak atau hilang, yang dapat diterbitkan adalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI), bukan duplikat dari dokumen asli.

“Saya sempat berdiskusi dengan beberapa teman di Komisi E dan Dinas Pendidikan. Kami sepakat bahwa ijazah itu tidak bisa diterbitkan ulang,” ujar Hikmah, Rabu (23/4/2025).

Politisi PKB itu mengingatkan bahwa SKPI memiliki kekuatan hukum yang sama dan sah digunakan untuk keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan.

“Kita justru harus waspada agar tidak membuka peluang praktik penerbitan ijazah palsu atau ilegal,” imbuhnya. Alkalifi Abiyu

Artikel Terbaru
Jumat, 23 Okt 2026 17:42 WIB | Umum

Karhutla Jatim Makin Mengkhawatirkan, 77 Persen Lahan Terbakar Berada di Hutan Konservasi

Lingkaran.net - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jawa Timur kian mengkhawatirkan. Luas lahan yang terbakar mencapai 11.449 hektare, tersebar di 26 ...
Jumat, 23 Okt 2026 17:10 WIB | Umum

Karhutla Arjuno Lebih Parah dari 2024, Api Nyaris Lahap Situs Candi Sepilar

Lingkaran.net - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Gunung Arjuno tahun ini lebih parah dibandingkan kebakaran pada 2024. Selain dipicu musim kemarau ...
Jumat, 23 Okt 2026 13:27 WIB | Umum

Tak Perlu Bolak-balik ke Pesantren, Kemenag Jatim Luncurkan El-Santri untuk Pantau Anak

Lingkaran.net - Orang tua kini bisa lebih mudah memantau perkembangan pendidikan dan aktivitas anak selama menempuh pendidikan di pondok pesantren. Kantor ...