x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Dewan Ingatkan Pemkot Rutin Evaluasi Perusahaan di Surabaya, Agar Hak Para Pekerja Terpenuhi

Avatar Redaksi

Politik & Pemerintahan

Surabaya, Lingkaran.net— Kasus yang tengah ramai bergulir antara mantan karyawan dan pemilik UD Sentoso Seal, mengungkap sisi perusahaan industri di Surabaya abai terhadap hak pekerja.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya Akmarawita Kadir mengingatkan Pemkot Surabaya untuk rutin mengevaluasi perusahaan agar tetap memenuhi hak para pekerja.

Akma, sapaan Akmarawita Kadir, menyebut bahwa kasus tersebut membuka mata publik tentang ketidakberesan dunia industri. Berbagai masalah lain turut terkuak.

Selain penahanan ijazah yang melanggar Perda Provinsi Jatim Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 tentang larangan perusahaan menahan ijazah pekerja atau buruh sebagai jaminan, ada sederet persoalan ketenagakerjaan yang lain.

Seperti halnya jam kerja, besaran gaji di bawah UMK, pemotongan upah, hingga aturan diskriminatif larangan beribadah.

Berbagai hak pekerja yang tidak dipenuhi oleh sejumlah perusahaan itu harus menjadi pertimbangan dalam evaluasi rutin.

“Nanti laporan yang diwajibkan tiga bulanan itu harus ditanyakan soal penahanan ijazah, besaran gaji, dan pemotongan gaji,” ujar Akma di Gedung DPRD Surabaya, Jumat (25/4/2025).

Anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar itu juga meminta perusahaan agar menaati peraturan perindustrian dan ketenagakerjaan. Itu agar menciptakan iklim usaha yang kondusif.

“Perusahaan harus betul-betul menjalankan sesuai peraturan. Jangan melanggar undang-undang. Begitu pun karyawan juga punya haknya,” jelasnya.

Meski demikian, dia mengapresiasi kinerja pemkot yang sudah tegas menindak UD Sentoso Seal.

Gudang perusahaan distributor suku cadang mobil di Pergudangan Suri Mulia Permai itu disegel lantaran tidak memiliki izin tanda daftar gudang (TDG).

“Kami mengapresiasi Pemkot Surabaya yang betul-betul memperhatikan kasus ini sampai terjadi penutupan gudang. Ini jadi pembelajaran bagi dinas tenaga kerja,” sebutnya.

Soal kasus penahanan ijazah mantan karyawan UD Sentoso Seal, dewan dalam waktu dekat akan kembali mengundang pemilik usaha, Jan Hwa Diana dalam rapat dengar pendapat yang kedua.

Pemilik usaha, Diana, akan diundang kembali oleh DPRD Surabaya lantaran dinilai tidak kooperatif dalam hearing sebelumnya. Namun, Diana beralasan masih butuh waktu untuk mempersiapkan rapat dengar pendapat dengan dewan.

Rapat hearing tersebut rencananya turut mengundang pihak Disperinaker Surabaya dan mantan karyawan UD Sentoso Seal beserta pendampingan oleh pengacaranya. (Rifqi Mubarok)

Artikel Terbaru
Sabtu, 24 Okt 2026 15:38 WIB | Ekbis

Khofifah Tegaskan Investasi Jatim Tak Boleh Abaikan Aspirasi Buruh dan Mahasiswa

Lingkaran.net - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan pentingnya menjaga iklim investasi tanpa mengabaikan hak masyarakat dalam menyampaikan ...
Sabtu, 24 Okt 2026 10:36 WIB | Ekbis

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Jangan Biarkan Rakyat Antre Pertalite jika Stok Masih Ada

Lingkaran.net - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Guntur Wahono, menyoroti dugaan penghentian penjualan Pertalite saat stok masih tersedia di SPBU ...
Jumat, 23 Okt 2026 17:42 WIB | Umum

Karhutla Jatim Makin Mengkhawatirkan, 77 Persen Lahan Terbakar Berada di Hutan Konservasi

Lingkaran.net - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jawa Timur kian mengkhawatirkan. Luas lahan yang terbakar mencapai 11.449 hektare, tersebar di 26 ...