Surabaya, Lingkaran.net Di tengah darurat judi online yang semakin meresahkan masyarakat, terutama di kalangan anak-anak dan remaja, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengaku tak memiliki kuasa penuh untuk mendeteksi apalagi memblokir situs dan aplikasi haram tersebut.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa kewenangan teknis untuk melakukan pemblokiran sepenuhnya berada di tangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pusat.
Kalau pemblokiran, itu memang kompetensinya pemerintah pusat. Kami di Jatim hanya bisa menyelamatkan anak-anak kita lewat edukasi dan pelaporan. Kalau mereka belum cukup dewasa menyaring tontonan atau permainan, bisa sangat berbahaya, ujar Emil usai menghadiri rapat Paripurna di DPRD Jatim, Kamis (22/5/2025).
Pernyataan Emil disampaikan usai dirinya meninjau Rumah Sakit Jiwa Menur, dan menemukan kasus mencengangkan yakni seorang anak belasan tahun dirawat karena kecanduan judi online, bahkan sampai nekat mencuri barang tetangganya demi modal taruhan.
Senada dengan Emil, Kepala Dinas Kominfo Jatim Sherlita Ratna Dewi mengakui pihaknya tak memiliki kemampuan teknis mendeteksi dan menutup situs-situs judi digital.
Satu-satunya jalur yang bisa dilakukan adalah melapor ke pusat dan mengimbau masyarakat untuk turut aktif melalui kanal pelaporan resmi seperti aduankonten.go.id.
Kami tidak punya alat deteksi maupun wewenang pemblokiran. Kalau ada situs judi menyusup di website lokal pun, kami hanya bisa koordinasi dengan pusat, tegas Sherlita.
Meskipun terbatas, Pemprov Jatim tetap mengambil langkah antisipatif dengan mengirim surat edaran ke seluruh Bupati/Walikota dan ASN se-Jatim agar ikut mencegah dan mewaspadai peredaran judi online. Edukasi digital dan literasi internet juga terus digalakkan.
"Kami tak ingin anak-anak Jawa Timur jadi korban judi online hanya karena kelengahan atau keterbatasan sistem. Maka, kolaborasi masyarakat sangat penting," tandas Emil.
Sementara, Data terbaru dari situs aduankonten.go.id milik Kemkomdigi menunjukkan, hingga 20 Mei 2025, sudah ada 6.339.707 konten perjudian yang diblokir oleh pemerintah pusat. Jumlah ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran judi online sudah sangat masif.
Apalagi, RSJ Menur Surabaya merawat 51 orang kecanduan judi online. Mirisnya lagi, pasien yang dirawat ada yang berusia 14 tahun. Alkalifi Abiyu
Editor : Redaksi