x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Ternak Masuk Surabaya Wajib Punya NKV, Pansus DPRD Surabaya Bahas Aturan Ketat Pengawasan Kesehatan Hewan

Avatar Redaksi

Politik & Pemerintahan

Surabaya, Lingkaran.net— Pansus Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan DPRD Surabaya tengah membahas draf regulasi.

Salah satunya, Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang menjadi syarat wajib distribusi produk hewan ternak di Surabaya.

Ketua Pansus Raperda Peternakan Kesehatan Hewan DPRD Surabaya, Johari Mustawan mengatakan, NKV menjadi syarat wajib hewan ternak masuk ke Surabaya. Hewan harus memenuhi syarat aman, sehat, utuh, dan halal.

“Semua hewan yang masuk ke Kota Surabaya harus memiliki NKV. Nomor yang diterbitkan bagi hewan yang memenuhi syarat aman, sehat, utuh, dan halal,” ujar politisi PKS tersebut, Rabu (28/5/2025).

Dengan syarat tersebut, Johari menegaskan, masyarakat dapat terlindung dari bahaya produk hewan ternak yang memiliki masalah kesehatan.

NKV menjadi jaminan produk ternak telah memenuhi persyaratan higienis dan sanitasi, sehingga aman untuk dikonsumsi.

NKV juga menjamin produk hewan diproses sesuai dengan prinsip kehalalan.

"Raperda ini juga membahas proses penyembelihan yang memenuhi standar halal secara hukum islam bisa menjamin penyembelihannya,” tambah Johari.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya ini berharap, raperda tersebut bisa memberikan kesejahteraan bagi hewan ternak yang mengatur penanganan penyembelihan sampai perawatan hewan yang sakit.

Di sisi lain, kesehatan hewan peliharaan juga menjadi perhatian agar tidak menularkan penyakit kepada manusia dan sebaliknya.

“Penyakit zoonosis yang ditularkan dari hewan, baik hewan liar, hewan ternak, maupun hewan peliharaan ke manusia itu juga terkendali. Itu juga dari bagian dari penjagaan,” tegasnya.

Sementara itu, Dirut PD Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya, Fajar Arifianto Isnugroho mengusulkan sanksi pidana bagi produsen hasil hewan ternak yang tidak memiliki izin. Sanksi tegas tersebut diperlukan untuk menindak produsen tak berizin.

“Saya minta untuk diberikan sanksi pidana. Kalau di draf ada sanksi adminstratif dan pidana. Kalau hanya teguran atau peringatan pasti tidak diperhatikan, langsung pidana saja biar masyarakat berhati-hati,” tutur Fajar.

(*/Rifqi Mubarok)

Artikel Terbaru
Minggu, 24 Mei 2026 13:41 WIB | Politik & Pemerintahan

Gus Fawait Lantik 734 Kepala Sekolah di Jember, Siap Dievaluasi Setiap 6 Bulan

Lingkaran.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melakukan pelantikan massal ratusan kepala sekolah tingkat SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan ...
Minggu, 24 Mei 2026 13:26 WIB | Umum

KPK Ingatkan Bibit Korupsi Ada di Kebiasaan Sehari-hari

Lingkaran.net - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amir Arief, mengingatkan bahwa praktik korupsi bernilai besar ...
Minggu, 24 Mei 2026 13:17 WIB | Politik & Pemerintahan

DPRD Jatim dan Kejati Kompak Kawal Aset Daerah, Adam Rusydi: Jangan Sampai Lepas

Lingkaran.net - Sinergi antara legislatif dan aparat penegak hukum di Jawa Timur terus diperkuat. DPRD Jawa Timur bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ...