x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Ternak Masuk Surabaya Wajib Punya NKV, Pansus DPRD Surabaya Bahas Aturan Ketat Pengawasan Kesehatan Hewan

Avatar Redaksi

Politik & Pemerintahan

Surabaya, Lingkaran.net Pansus Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan DPRD Surabaya tengah membahas draf regulasi.

Salah satunya, Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang menjadi syarat wajib distribusi produk hewan ternak di Surabaya.

Ketua Pansus Raperda Peternakan Kesehatan Hewan DPRD Surabaya, Johari Mustawan mengatakan, NKV menjadi syarat wajib hewan ternak masuk ke Surabaya. Hewan harus memenuhi syarat aman, sehat, utuh, dan halal.

Semua hewan yang masuk ke Kota Surabaya harus memiliki NKV. Nomor yang diterbitkan bagi hewan yang memenuhi syarat aman, sehat, utuh, dan halal, ujar politisi PKS tersebut, Rabu (28/5/2025).

Dengan syarat tersebut, Johari menegaskan, masyarakat dapat terlindung dari bahaya produk hewan ternak yang memiliki masalah kesehatan.

NKV menjadi jaminan produk ternak telah memenuhi persyaratan higienis dan sanitasi, sehingga aman untuk dikonsumsi.

NKV juga menjamin produk hewan diproses sesuai dengan prinsip kehalalan.

"Raperda ini juga membahas proses penyembelihan yang memenuhi standar halal secara hukum islam bisa menjamin penyembelihannya, tambah Johari.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya ini berharap, raperda tersebut bisa memberikan kesejahteraan bagi hewan ternak yang mengatur penanganan penyembelihan sampai perawatan hewan yang sakit.

Di sisi lain, kesehatan hewan peliharaan juga menjadi perhatian agar tidak menularkan penyakit kepada manusia dan sebaliknya.

Penyakit zoonosis yang ditularkan dari hewan, baik hewan liar, hewan ternak, maupun hewan peliharaan ke manusia itu juga terkendali. Itu juga dari bagian dari penjagaan, tegasnya.

Sementara itu, Dirut PD Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya, Fajar Arifianto Isnugroho mengusulkan sanksi pidana bagi produsen hasil hewan ternak yang tidak memiliki izin. Sanksi tegas tersebut diperlukan untuk menindak produsen tak berizin.

Saya minta untuk diberikan sanksi pidana. Kalau di draf ada sanksi adminstratif dan pidana. Kalau hanya teguran atau peringatan pasti tidak diperhatikan, langsung pidana saja biar masyarakat berhati-hati, tutur Fajar.

(*/Rifqi Mubarok)

Artikel Terbaru
Minggu, 26 Okt 2025 17:08 WIB | Umum

Pemkot Surabaya Berencana Terbitkan Aturan Pembatasan Tenda Hajatan, Komisi A: Tidak Perlu Buru-buru

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengingatkan Pemkot agar tidak tergesa-gesa membuat aturan pembatasan tenda hajatan yang menutup jalan kamp ...
Minggu, 26 Okt 2025 15:55 WIB | Umum

Izin Tutup Jalan untuk Hajatan di Surabaya Kini Harus Ada Persetujuan RT/RW dan Lurah

Pengajuan izin penggunaan jalan umum untuk hajatan kini tidak bisa dilakukan langsung ke kepolisian melainkan harus berjenjang melalui RT/RW dan kelurahan ...
Sabtu, 25 Okt 2025 13:37 WIB | Jeda Ngopi

Pertunjukan Angon Angin Kotaseger Tampil Memukau di Parade Teater Jatim 2025

Lingkaran.net - Parade Teater Jawa Timur 2025 resmi digelar pada 24–25 Oktober di Gedung Cak Durasim, kompleks Taman Budaya Provinsi Jawa Timur.   Salah satu p ...