Surabaya, Lingkaran.net Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Jawa Timur membeberkan sejumlah temuan krusial dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jawa Timur Tahun 2025-2029.
Melalui juru bicara Pansus, Lilik Hendarwati, terungkap bahwa pengelolaan aset milik Pemprov Jatim senilai lebih dari Rp56,3 triliun masih bermasalah.
Menurut dia, aset-aset tersebut tidak terkoordinasi dengan baik antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan bahkan sebagian dikuasai pihak lain secara melawan hukum.
“Fakta di lapangan menunjukkan hingga saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum memiliki data terpadu terkait aset daerah. Ini menjadi persoalan serius yang harus segera dibenahi,” tegas Lilik dalam laporan resmi Pansus di rapat Paripurna DPRD jatim, Kamis (26/6/2025).
Ketidakjelasan pendataan aset ini dikhawatirkan akan menghambat pencapaian visi dan misi RPJMD 2025-2029 yang seharusnya menjadi pedoman pembangunan lima tahun ke depan.
Melalui hasil pembahasan yang mengacu pada metode Misi dan Program Icon Nawa Bhakti Satya, lanjut Lilik, Pansus DPRD Jatim memberikan sejumlah rekomendasi penting kepada Pemprov Jatim, khususnya terkait pengelolaan aset.
“Jika aset yang selama ini terbengkalai atau dikuasai pihak lain bisa dioptimalkan, maka akan menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah. Ini sangat penting untuk menopang pembiayaan pembangunan Jawa Timur ke depan,” jelas politikus PKS ini.
Pansus berharap agar rekomendasi ini benar-benar diakomodasi dalam RPJMD 2025-2029, sehingga tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi juga berdampak nyata bagi masyarakat Jawa Timur. (*)
Editor : Setiadi