Surabaya, Lingkaran.net Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (KIP), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
“Saudari KIP, Gubernur Jawa Timur, dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah kelompok masyarakat (pokmas), pada Kamis (10/7), di Polda Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Budi menegaskan, KPK optimistis Khofifah akan memenuhi panggilan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh tim penyidik.
“KPK meyakini saksi akan hadir, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Khofifah sempat dipanggil KPK pada 20 Juni 2025, namun tidak dapat hadir karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya.
Ia kemudian mengajukan permohonan penjadwalan ulang antara tanggal 23 hingga 26 Juni 2025. Meski demikian, KPK belum kembali melayangkan surat panggilan dalam rentang waktu tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Kusnadi, yang telah diperiksa KPK pada 19 Juni 2025, menyatakan bahwa Gubernur Khofifah seharusnya mengetahui proses penyaluran dana hibah tersebut.
“Pasti tahu. Orang dia yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu,” ujar Kusnadi.
Menurut Kusnadi, proses pengajuan dana hibah biasanya dibahas bersama antara pihak eksekutif dan legislatif, namun pelaksanaan dan eksekusinya tetap menjadi wewenang kepala daerah.
“Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu. Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah,” tegasnya. (*)
Editor : Alkalifi Abiyu