Lingkaran.net - Suasana Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur dengan agenda Penyampaian Laporan Komisi-Komisi atas Pembahasan Raperda Perubahan APBD Jatim 2025, Senin (25/8/2025) mendadak tegang.
Ketua Komisi D DPRD Jatim sekaligus anggota Fraksi Gerindra, Abdul Halim, melontarkan interupsi tajam yang langsung menyita perhatian forum.
Baca juga: Wabah Campak di Sumenep Telan 17 Korban Jiwa, DPRD Jatim Ingatkan Ini
Dalam interupsinya, Abdul Halim menegaskan bahwa proses politik anggaran sudah berjalan sesuai rel. Namun, ia mempertanyakan munculnya agenda rapat konsultasi yang tiba-tiba setelah laporan komisi selesai disampaikan.
“Kami ini bersama komisi-komisi lain sudah sirotol mustaqim (jalan lurus). Jangan kemudian dibelok-belokkan. Kalau dibelok-belokkan malah mengundang tamu yang tidak diundang,” tegas Halim lantang di tengah sidang.
Menurutnya, sesuai tata tertib, rapat konsultasi biasanya hanya melibatkan Badan Anggaran, Alat Kelengkapan Dewan (AKD), dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Baca juga: DPRD Jatim Tergeser, Pengamat Sebut Eksekutif Kuasai Penuh PAPBD 2025
Kehadiran TAPD pun bersifat fleksibel, bisa hadir atau tidak. Karena itu, munculnya rapat konsultasi tambahan dianggap janggal.
Abdul Halim menilai, rapat paripurna seharusnya fokus memberi ruang kepada masing-masing komisi untuk melaporkan hasil pembahasan bersama mitra kerjanya, sebelum kemudian masuk ke tahap pengesahan Perubahan APBD (P-APBD) 2025.
“Alamnya sudah baik, proses politik anggaran sudah berjalan. Lalu, tiba-tiba muncul rapat konsultasi lagi. Ini ada apa?” ujarnya retoris.
Baca juga: Ketegangan Eksekutif dan Legislatif Jatim Tak Tepat Waktu, Rakyat Bisa Dirugikan
Interupsi tersebut membuat suasana paripurna sempat hening. Beberapa anggota dewan bahkan terlihat saling berbisik, menandakan adanya keresahan serupa terhadap mekanisme yang dinilai “dibelokkan” itu.
Dengan sindiran “tamu tak diundang”, Abdul Halim seakan memberi peringatan agar proses politik anggaran DPRD Jatim tidak dimasuki kepentingan lain yang berpotensi melemahkan peran legislatif.
Editor : Setiadi