KPU Rahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres, dari Ijazah hingga Harta Kekayaan

Reporter : Redaksi
KPU RI

Lingkaran.net - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengeluarkan keputusan penting yang berpotensi mengubah peta transparansi dalam pemilihan presiden.  

Melalui Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025, KPU menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa diakses publik secara bebas. 

Baca juga: Rekam Jejak Roy Suryo, Kini Jadi Tersangka Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Dokumen-dokumen tersebut antara lain meliputi ijazah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), rekam medis, hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Keputusan ini membuat data pribadi para kandidat hanya bisa diakses dengan izin tertulis dari pemilik data. 

Ketua KPU, Afifuddin, menegaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku selama lima tahun.  

“Keputusan KPU 731/2025 telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden dikecualikan dalam jangka waktu lima tahun, kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik,” ujar Afifuddin, Senin (15/9/2025). 

Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Aturan ini menekankan bahwa data pribadi hanya dapat diakses dengan izin dari pemilik data. 

“Intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen tertentu yang memang aturan hukum mengamanatkan kerahasiaannya, misalnya rekam medis,” jelasnya. 

Baca juga: Dapil Surabaya Tidak Proporsional, Komisi A DPRD Konsultasi ke KPU RI

Keputusan KPU ini sempat dikaitkan dengan polemik publik mengenai ijazah Presiden Joko Widodo yang beberapa kali dipersoalkan di ruang publik. Namun, Afifuddin membantah keras anggapan tersebut. 

“Tidak ada, ini berlaku umum untuk semua. Pengaturan ini dibuat untuk melindungi data pribadi siapapun yang mendaftar, bukan hanya satu orang saja,” tegasnya. 

Langkah KPU ini memunculkan perdebatan baru soal batas transparansi dan perlindungan privasi dalam kontestasi politik. Di satu sisi, publik menuntut keterbukaan untuk menjamin integritas kandidat.  

Baca juga: KPU Siap Gelar Pemilu Terpisah, Putusan MK Disebut Bagian Perbaikan Pemilihan Umum

Namun, di sisi lain, KPU berpegang pada regulasi yang mewajibkan perlindungan data pribadi. 

Keputusan ini diperkirakan akan menjadi sorotan menjelang Pilkada serentak 2025 dan Pemilu 2029, karena menyangkut akses publik terhadap informasi penting mengenai para kandidat yang akan bertarung di panggung politik nasional. 

Berikut adalah daftar lengkap 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang kini informasinya dikecualikan dari publik:

  1. Fotokopi e-KTP dan akta kelahiran
  2. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
  3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU
  4. LHKPN KPK
  5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri
  6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPRD, dan DPD RI
  7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir
  8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon
  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
  10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah
  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian
  14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan
  15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan PNS sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu
  16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru