UU ASN Direvisi, DPRD Jatim: Karier PNS Eselon II Tak Lagi Jadi Korban Pilkada

Reporter : Alkalifi Abiyu
Budiono, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.

Lingkaran.net - Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Budiono memberikan apresiasi kepada Pemerintah dan DPR RI atas langkah strategis merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).  

Politisi Gerindra ini menilai, revisi UU ASN menjadi momentum penting untuk melindungi karier PNS, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II. 

Baca juga: Pengangguran Jatim Tembus 960 Ribu, Jairi Irawan Siapkan Strategi Penyerapan Tenaga Kerja

Regulasi baru ini, kata dia, memberi ruang kepastian karier bagi ASN yang selama ini kerap menjadi korban “obok-obok” politik setiap gelaran Pilkada. 

"JPT Pratama ini jabatan karier. Tapi kita lihat realitasnya, setiap Pilkada selalu goyah, dicopot, dirombak oleh kepala daerah. Ini merugikan sistem birokrasi, juga merusak psikologi kerja ASN. Maka kami sangat mengapresiasi keberanian Pemerintah dan DPR RI menutup celah politisasi ini,” ujar Budiono, Kamis (27/11/2025). 

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan pentingnya percepatan revisi UU ASN, menyusul banyaknya celah dalam manajemen ASN dan tingginya politisasi terhadap PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Dalam skema revisi, kewenangan penentuan JPT Pratama — seperti Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan, Sekretaris DPRD, hingga Kepala Biro di pusat, yang setara Eselon II — nantinya akan berada di tangan Presiden. 

“Revisi UU ASN ini menarik kewenangan pemda dalam menempatkan siapa yang akan menduduki JPT Pratama. Tidak hanya JPT Utama (Eselon I) saja,” kata Rifqinizamy. 

Budiono menilai perubahan ini akan memperkuat sistem meritokrasi birokrasi di daerah. 

Baca juga: Gunung Semeru Status Awas, DPRD Jatim Desak Evakuasi Cepat

“Ini bukan memangkas kewenangan daerah. Justru menata ulang agar tidak ada lagi ASN yang dipindah, dicopot, atau dinonjobkan hanya karena dianggap tidak sejalan secara politik,” tegasnya. 

Sementara, Wakil Kepala BKN, Suharmen, turut menegaskan bahwa revisi UU ASN merupakan usulan resmi dari Komisi II DPR RI dan telah disepakati untuk dibahas oleh Pemerintah dan DPR. 

Menurut Suharmen, meski penentuan JPT Pratama diambil alih Presiden, kewenangan Pemda tidak tergerus, karena daerah tetap diberi ruang untuk menyelenggarakan rekrutmen JPT Pratama, melakukan tahapan seleksi kandidat, dan mengusulkan nama kandidat kepada Presiden. 

“Visi pemerintah dan DPR RI adalah menjaga karier ASN. Jangan sampai talenta talenta berkualitas malah tidak terangkat, dicopot, atau dinonjobkan hanya karena politik,” ujar Suharmen. 

Baca juga: DPRD Jatim Apresiasi Peluncuran Trans Laut Jatim

Ia juga menyoroti praktik pencopotan pejabat tinggi ASN di daerah yang dinilai sering terjadi karena kepala daerah menilai ASN “tidak mendukung” pejabat lama. 

“JPT Pratama sangat rawan dipolitisasi, padahal ini murni jabatan karier PNS. Banyak Sekda maupun kepala dinas dicopot hanya karena asumsi politik,” jelasnya. 

Budiono berharap revisi ini menjadi payung hukum permanen yang menutup rapat ruang politisasi ASN dan menciptakan birokrasi yang stabil meski terjadi pergantian kepala daerah. 

“Dengan penataan kewenangan yang lebih presisi, inovasi layanan publik tidak lagi putus hanya gara-gara dinamika politik lima tahunan,” pungkasnya.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru