Lingkaran.net - Kabar duka menyelimuti keluarga dan rekan-rekan aktivis setelah Alfarisi bin Rikosen (21), seorang demonstran aksi Agustus–September 2025, dilaporkan meninggal dunia saat menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Selasa (30/12) pagi.
Peristiwa ini memicu desakan keras dari berbagai pihak agar dilakukan investigasi independen dan transparan.
Informasi meninggalnya Alfarisi pertama kali diterima KontraS Surabaya dari pihak keluarga sekitar pukul 08.30 WIB. Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, menyebutkan kabar tersebut langsung dikonfirmasi ke sejumlah pihak pada hari yang sama.
Alfarisi diketahui telah ditahan di Rutan Medaeng sejak September 2025. Ia merupakan pemuda yatim piatu asal Sampang, Madura, yang selama ini tinggal bersama kakak kandungnya, Khosia, di sebuah kamar kos sederhana di kawasan Jalan Dupak Masigit, Kecamatan Bubutan, Surabaya.
Untuk mencukupi kebutuhan hidup, keduanya mengelola warung kopi kecil di teras tempat tinggal mereka.
Secara hukum, Alfarisi ditangkap di tempat tinggalnya pada 9 September 2024 dan ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, terkait kepemilikan atau keterlibatan senjata api, amunisi, atau bahan peledak.
Pihak keluarga menegaskan, selama hidup Alfarisi tidak memiliki riwayat penyakit berat. Keluhan kesehatan yang dialami hanya sebatas flu, batuk, atau pegal akibat kelelahan.
“Biasanya cukup pakai minyak kayu putih atau minyak angin. Ia pernah minta Fresh Care, tapi diduga tidak diperbolehkan dibawa petugas Rutan,” ujar Khosia.
Keluarga juga mengungkapkan bahwa Alfarisi sempat mengalami tekanan psikologis selama menjalani penahanan. Ia mengaku tidak nyaman berada di Blok B dan berharap bisa dipindahkan ke Blok C.
Bahkan menjelang akhir hayatnya, Alfarisi sempat menyampaikan permintaan sederhana kepada keluarga, yakni ingin meminum minuman bersoda. Usai dinyatakan meninggal dunia, jenazah Alfarisi langsung dipulangkan ke Sampang, Madura, untuk dimandikan dan disalatkan.
KontraS Surabaya juga mencatat adanya dugaan kekerasan yang dialami Alfarisi saat masih ditahan di Polrestabes Surabaya.
Berdasarkan keterangan keluarga, Alfarisi pernah mengeluhkan mengalami kekerasan di bagian dada oleh aparat pemeriksa. Namun, cerita tersebut baru disampaikan secara terbuka saat kunjungan keluarga kedua.
Selain itu, keluarga menilai proses pengurusan jenazah oleh pihak Rutan terkesan terburu-buru. Salah satu anggota keluarga diminta menandatangani sejumlah dokumen tanpa penjelasan memadai.
Hingga kini, keluarga menyatakan tidak menerima rekam medis, visum, maupun dokumen kesehatan yang menjelaskan kondisi Alfarisi sebelum meninggal.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, membenarkan meninggalnya Alfarisi sekitar pukul 06.00 WIB. Ia menyebutkan, berdasarkan diagnosis medis awal, Alfarisi dinyatakan mengalami gagal pernapasan.
“Secara medis diagnosanya gagal pernapasan. Namun setelah koordinasi dengan keluarga, disampaikan bahwa almarhum memiliki riwayat kejang-kejang sejak kecil,” ujar Tristiantoro.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua DPC GMNI Surabaya Raya, Ni Kadek Ayu Wardani, menilai kematian Alfarisi merupakan alarm keras bagi negara dalam menjamin hak asasi manusia, khususnya hak atas hidup dan kesehatan bagi tahanan.
“Kematian Alfarisi bin Rikosen di dalam tahanan tidak boleh dianggap sebagai peristiwa biasa. Negara memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan keselamatan, kesehatan, dan perlakuan manusiawi terhadap setiap warga negara yang berada dalam penguasaan aparat,” tegasnya.
Senada, Wakil Kepala Bidang Advokasi Hukum DPC GMNI Surabaya Raya, Muhammad Faisal Maulana Rozaq, mendesak agar kasus ini diusut secara serius. Menurutnya, ketiadaan rekam medis dan minimnya informasi kesehatan, ditambah dugaan kekerasan sebelumnya, mengindikasikan adanya kelalaian struktural.
“Kami mendesak penyelidikan yang independen, imparsial, dan terbuka untuk mengungkap penyebab kematian Alfarisi,” ujarnya.
Sementara itu, Fatkhul Khoir menegaskan bahwa peristiwa ini bertentangan dengan Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (Nelson Mandela Rules) yang mewajibkan negara menjamin hak kesehatan fisik dan mental setiap tahanan tanpa diskriminasi.
“Kematian Alfarisi tidak boleh dipandang sebagai kasus tunggal, melainkan bagian dari pola berulang kematian di dalam tahanan. Ini mencerminkan krisis serius dalam sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.
Editor : Setiadi